![]()
Kediri, 10 Juli 2026 – Polemik perizinan bangunan kembali mencuat di Kota Kediri setelah Kafe Rojoroso yang berlokasi di pusat kota tetap beroperasi melayani pengunjung dan menyelenggarakan pertunjukan musik rutin, meski diduga tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat yang menilai pemerintah kota terkesan membiarkan pelanggaran aturan.
Menurut keterangan Komite Masyarakat Kota Kediri, laporan mengenai ketidakjelasan status perizinan kafe tersebut telah disampaikan kepada pihak berwenang. Namun hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Kediri. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya dukungan dari jaringan mafia hiburan yang mampu melumpuhkan jalur pengawasan resmi.
Juru bicara Komite Masyarakat Kota Kediri menegaskan bahwa bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial dan hiburan wajib memiliki dokumen perizinan sah. “Kami sudah melapor, tapi Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Perizinan Kota Kediri tidak juga bertindak. Ini membuat kesan Pemkot Kediri kalah oleh kekuatan mafia hiburan,” ujarnya. Ia menambahkan, jika tidak segera disegel, patut diduga ada oknum dinas yang menjadi beking pelanggaran.
Dasar hukum yang dilanggar cukup jelas. Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2002 menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG dan hanya dapat difungsikan setelah memiliki SLF. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi berupa peringatan, penghentian kegiatan, hingga penyegelan dan pembongkaran.
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2023 juga mengatur secara rinci bahwa bangunan untuk usaha komersial dan hiburan wajib memiliki SLF setelah melalui pemeriksaan teknis. Pasal 72 bahkan mengamanatkan Satpol PP bersama Dinas PUPR dan Dinas Perizinan untuk melakukan pengawasan, penertiban, serta penjatuhan sanksi administratif.
Tidak hanya itu, Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pejabat yang sengaja membiarkan pelanggaran atau melindungi pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi. Hal ini menambah tekanan moral bagi aparat pemerintah untuk segera bertindak.
Komite Masyarakat Kota Kediri menuntut agar Satpol PP segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi dokumen, dan menyegel bangunan jika terbukti tidak memiliki izin. Dinas PUPR diminta melakukan pengecekan teknis kelayakan bangunan, sementara Dinas Perizinan harus menerbitkan daftar resmi izin yang dimiliki serta menjelaskan alasan lambatnya penindakan.
Lebih jauh, masyarakat juga mendesak agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum dinas yang menjadi beking. “Negara hukum harus berdiri tegak di atas aturan, bukan tunduk pada kepentingan bisnis yang tidak bertanggung jawab,” pungkas narasumber dari Komite Masyarakat Kota Kediri.
Kasus Kafe Rojoroso ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, bukan hanya menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga berpotensi memperkuat jaringan mafia hiburan yang merusak tata kelola kota.

