Polri Naikkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Rp5 Triliun

Polri Naikkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Rp5 Triliun

Loading

Jakarta – Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Pengumuman peningkatan status perkara disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7). Konferensi pers dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Dalam keterangannya, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara didasarkan pada hasil penyelidikan yang mencakup pengumpulan dokumen, permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, serta analisis awal terhadap alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Menurut Totok, dasar hukum dimulainya penyidikan ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026. Ia menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.

Meski demikian, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut akan menjadi dasar penetapan nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara yang tengah disidik tersebut.

Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya diterima.

Roberthus menjelaskan dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara untuk PLTU. Kondisi tersebut disebut berpotensi memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, di antaranya Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan hasil analisis awal, kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu audit investigatif BPK RI. Selain menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai perkembangan penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, Kortastipidkor akan memeriksa saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi. Hingga kini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak dari total 34 undangan klarifikasi yang telah diterbitkan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, khususnya dalam aspek teknis pertambangan. Menurutnya, sinergi antarunit diperlukan agar proses pembuktian dapat berjalan secara optimal.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan penyampaian awal mengenai perkembangan perkara. Ia memastikan Polri akan terus memberikan informasi kepada masyarakat sesuai perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Polri juga menegaskan komitmennya menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, dan instansi terkait lainnya guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *