![]()
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggandeng Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menginisiasi program “Pagar Digital”, sebuah sistem pengawasan perbatasan berbasis teknologi drone. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan darat maupun laut Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, gagasan tersebut lahir setelah dirinya menghadiri sebuah pameran pertahanan di Singapura beberapa waktu lalu. Ia mengaku terkesan dengan berbagai teknologi canggih yang dipamerkan, namun merasa prihatin karena belum melihat produk serupa hasil karya anak bangsa. Kondisi itu mendorongnya untuk menggandeng ITB sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di bidang teknologi guna menghadirkan inovasi pengawasan perbatasan buatan Indonesia.
Menurut Hendarsam, Indonesia memiliki garis perbatasan darat sepanjang 3.111 kilometer yang tersebar di berbagai wilayah strategis. Namun, infrastruktur pengawasan masih terbatas dengan hanya 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan 38 Pos Lintas Batas (PLB) di Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Bahkan, sebagian pos tersebut belum beroperasi secara optimal akibat berbagai kendala, termasuk perjanjian lintas batas.
Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) darat periode Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 679.867 orang melakukan perlintasan resmi. Meski demikian, tantangan terbesar justru berasal dari aktivitas pelintas ilegal yang memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi atau jalur tikus di sepanjang garis perbatasan. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan infrastruktur digital, risiko keamanan petugas, serta ancaman kejahatan lintas negara seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan penyelundupan komoditas.
Dalam tahap awal implementasi, program Pagar Digital akan diprioritaskan di wilayah darat Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, serta Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste. Untuk wilayah laut, pengawasan akan difokuskan di Kepulauan Riau, Batam, dan jalur-jalur penyeberangan di sekitarnya.
Teknologi yang digunakan merupakan drone hasil pengembangan ITB sejak 2019 yang diproduksi bersama PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Drone tersebut dirancang mampu beroperasi selama 24 jam tanpa henti dengan dukungan panel surya sebagai sumber energi. Sistem pengawasan ini mengombinasikan dua jenis drone, yakni Drone HALE (High-Altitude Long-Endurance) yang bertugas memantau area dari ketinggian sekitar 1.000 meter, serta Drone Mantis yang berfungsi melakukan pendekatan taktis dan intersepsi visual ketika terdeteksi adanya aktivitas mencurigakan. Teknologi serupa sebelumnya telah diterapkan pada sektor agrikultur dengan hasil yang dinilai memuaskan.
Hendarsam menegaskan bahwa konsep Pagar Digital bukanlah penghalang fisik, melainkan sistem yang mampu memberikan situational awareness atau kesadaran situasional secara real-time. Ketika drone mendeteksi adanya pergerakan di titik buta perbatasan, sistem akan secara otomatis mengirimkan koordinat ke pos imigrasi atau petugas penjaga perbatasan terdekat sehingga respons terhadap potensi pelanggaran dapat dilakukan jauh lebih cepat dibanding patroli konvensional.
Selain meningkatkan kecepatan respons, penggunaan drone juga dinilai mampu memperluas jangkauan pengawasan petugas di wilayah yang sangat luas. Dengan dukungan data awal yang akurat dari udara, proses penindakan di lapangan menjadi lebih efektif sekaligus lebih hemat dibandingkan penggunaan pesawat berawak untuk patroli rutin.
Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi menargetkan program Pagar Digital menjadi fondasi utama dalam membangun kemandirian siber di lingkungan keimigrasian nasional. Melalui sinergi antara Imigrasi, ITB, dan PT Dirgantara Indonesia, pemerintah berharap pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi tidak lagi bergantung pada sistem asing, sekaligus memperkuat perlindungan kedaulatan negara, menekan praktik TPPO dan pelintasan ilegal, serta mendorong kemandirian teknologi nasional secara berkelanjutan.

