![]()
KEDIRI – Rencana penerapan Program 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri menjadi perhatian berbagai kalangan. Dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menggelar Forum Komunikasi Bersama yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka dan dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Forum ini menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Dewan Pendidikan, organisasi keagamaan, akademisi, pengawas sekolah, kepala sekolah, media massa, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Dalam pemaparannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa program tersebut masih dalam tahap perencanaan dan akan diuji coba di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh berbagai masukan sebelum kebijakan dijalankan.
Namun demikian, sejumlah peserta forum menyampaikan pandangan kritis terhadap rencana tersebut. Salah satu yang secara tegas menyampaikan penolakan adalah perwakilan LSM IPK, Trio Rendrawanto. Menurutnya, program 5 hari sekolah belum layak diterapkan secara umum di Kabupaten Kediri karena berbagai pertimbangan hukum, sosial, budaya, dan kesiapan sarana pendidikan.

Trio menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, sistem sekolah dengan jam belajar yang lebih panjang bukanlah kewajiban, melainkan pilihan yang dapat diterapkan sesuai kondisi masing-masing daerah dan satuan pendidikan. Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh diberlakukan secara seragam apalagi bersifat memaksa bagi seluruh sekolah di Kabupaten Kediri.
Alasan utama penolakan yang disampaikan adalah faktor budaya dan pendidikan agama yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat Kediri. Selama ini, pola pendidikan “Pagi Sekolah, Sore Ngaji” telah menjadi tradisi yang berjalan harmonis. Ribuan TPQ dan Madrasah Diniyah yang beroperasi pada sore hari dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pendidikan keagamaan anak-anak.
Menurutnya, apabila jam belajar di sekolah diperpanjang hingga sore hari, maka dikhawatirkan akan mengurangi bahkan menghilangkan kesempatan siswa mengikuti kegiatan mengaji. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan pendidikan umum dan pendidikan agama yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Kabupaten Kediri.
Selain faktor budaya, kondisi geografis dan sosial masyarakat juga menjadi pertimbangan penting. Sebagian besar wilayah Kabupaten Kediri merupakan daerah pedesaan dengan mata pencaharian utama masyarakat sebagai petani dan buruh tani. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak anak yang turut membantu aktivitas keluarga setelah pulang sekolah. Program 5 hari sekolah dinilai berpotensi mengurangi keterlibatan anak dalam kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.
Kesiapan fasilitas sekolah juga menjadi sorotan. Trio menyampaikan bahwa masih banyak sekolah, terutama di wilayah desa, yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana pendukung. Mulai dari ruang kelas, fasilitas istirahat, sarana olahraga hingga fasilitas makan yang dinilai belum memadai untuk mendukung aktivitas belajar dengan durasi yang lebih panjang.
Dalam forum tersebut, LSM IPK juga menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah daerah. Pertama, agar kebijakan tidak diterapkan secara seragam dan mempertimbangkan perbedaan karakteristik sekolah di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Kedua, mempertahankan sistem pembelajaran yang selama ini berjalan, termasuk pola sekolah enam hari yang dinilai mampu menjaga keseimbangan antara pendidikan akademik, pendidikan agama, dan kebutuhan keluarga.
Selain itu, apabila terdapat sekolah yang ingin menerapkan sistem 5 hari sekolah, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki fasilitas yang memadai, memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh orang tua siswa, serta memastikan tidak mengganggu kegiatan pendidikan agama pada sore hari.
Menutup penyampaiannya, Trio Rendrawanto menegaskan bahwa berdasarkan aspek regulasi, data lapangan, dan kondisi riil masyarakat Kabupaten Kediri, sistem 5 hari sekolah belum relevan untuk diterapkan secara luas. Ia mengajak seluruh pihak untuk mempertahankan sistem pendidikan yang selama ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan, pendidikan agama, serta kearifan lokal yang telah menjadi identitas masyarakat Kediri.

