Aliansi Pemuda Kediri Raya Soroti Dugaan Pembiaran Toko Miras Dekat Kawasan Pesantren oleh Satpol PP Kota Kediri

Aliansi Pemuda Kediri Raya Soroti Dugaan Pembiaran Toko Miras Dekat Kawasan Pesantren oleh Satpol PP Kota Kediri

Loading

KEDIRI – Polemik keberadaan toko minuman keras (miras) “HWG 23” di wilayah Kota Kediri kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Aliansi Pemuda Kediri Raya melayangkan kritik keras kepada jajaran Pemerintah Kota Kediri, khususnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kediri, yang dinilai tidak bertindak tegas terhadap aktivitas toko miras tersebut.

Aliansi menuding adanya pembiaran terhadap operasional toko yang disebut masih bebas berjualan secara langsung maupun melalui layanan pesan antar selama 24 jam penuh. Keberadaan outlet tersebut memicu keresahan masyarakat karena menjual minuman beralkohol golongan A, B, hingga C di lokasi yang dinilai dekat dengan kawasan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.

Perwakilan Aliansi Pemuda Kediri Raya mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap aparat penegak perda yang dianggap kurang responsif terhadap persoalan tersebut. Mereka menilai aktivitas penjualan miras di sekitar kawasan religius telah mencederai citra Kota Kediri sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan moralitas sosial.

“Toko tersebut secara terang-terangan memasang promosi ‘Kami Sudah Buka’ dan melayani pesanan selama 24 jam. Kami menduga kuat usaha tersebut tidak mengantongi izin lengkap, terutama untuk penjualan alkohol golongan tinggi. Ironisnya lagi, lokasinya berada dekat dengan Pondok Pesantren Lirboyo yang menjadi simbol marwah religius Kediri,” ujar salah satu perwakilan Aliansi Pemuda Kediri Raya.

Menurut mereka, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan Satpol PP Kota Kediri sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda). Aliansi bahkan menduga adanya unsur kelalaian maupun pembiaran terhadap aktivitas usaha yang dianggap melanggar aturan zonasi dan norma lingkungan sekitar pesantren.

Selain menyoroti aspek sosial, Aliansi juga memaparkan potensi pelanggaran hukum yang dapat menjerat pengelola outlet miras tersebut. Berdasarkan regulasi daerah, penjualan minuman beralkohol di sekitar fasilitas pendidikan, tempat ibadah, maupun pondok pesantren dinilai bertentangan dengan ketentuan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang berlaku di daerah.

Mereka juga menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, terutama jika usaha tersebut tidak memiliki legalitas usaha yang sesuai. Dalam aturan itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Tidak hanya itu, Aliansi menyebut pengelola toko dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan apabila terbukti menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi. Dalam pasal yang disebutkan, pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Aliansi juga menyoroti potensi penerapan Pasal 204 KUHP apabila produk yang dijual terbukti tidak memenuhi standar keamanan atau tidak memiliki izin edar resmi. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan kesehatan masyarakat akibat peredaran minuman keras ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media disebut masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Kediri maupun manajemen Outlet HWG 23 guna memperoleh penjelasan dan perimbangan informasi terkait tudingan tersebut.

Aliansi Pemuda Kediri Raya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Mereka mendesak Pemkot Kediri segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), memeriksa legalitas usaha HWG 23, serta menutup dan menyegel tempat usaha apabila terbukti melanggar aturan zonasi maupun tidak memiliki izin edar yang lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *