Diduga Biarkan Pemasangan WiFi Tanpa Izin di Setono Betek, Pemkot Kediri Jadi Sorotan Warga

Diduga Biarkan Pemasangan WiFi Tanpa Izin di Setono Betek, Pemkot Kediri Jadi Sorotan Warga

Loading

KEDIRI – Dugaan pembiaran terhadap pemasangan infrastruktur jaringan WiFi tanpa izin resmi kembali menyeret nama Pemerintah Kota Kediri ke tengah sorotan publik. Kali ini, aktivitas pemasangan tiang dan kabel jaringan internet diduga dilakukan di kawasan Jalan Setono Betek Gang II, Kecamatan Kota, Kota Kediri, tanpa dokumen perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam regulasi telekomunikasi dan tata ruang.

Peristiwa tersebut diketahui dari dokumentasi lapangan yang beredar pada Kamis (14/5/2026). Dalam foto yang diterima media, tampak seorang pekerja berada di atas tangga aluminium sedang melakukan penyambungan kabel pada tiang utilitas umum yang sudah dipenuhi kabel lain. Aktivitas itu berlangsung di tengah permukiman padat dan area usaha warga, tanpa terlihat adanya pengamanan lokasi kerja yang memadai.

Lokasi pemasangan disebut berada tidak jauh dari kawasan Alun-Alun Kota Kediri. Titik koordinat digital pada dokumentasi juga menunjukkan pekerjaan dilakukan di kawasan strategis pusat kota dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat.

Narasumber yang memantau langsung kondisi di lapangan, Revi Pandega, menyebut pemasangan tersebut diduga hanya mengantongi surat rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri. Menurutnya, surat rekomendasi teknis tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan pemasangan jaringan permanen di ruang publik.

“Ini sangat berbahaya jika dibiarkan. Surat rekomendasi dari Dinas PUPR itu sifatnya hanya teknis atau saran lokasi, bukan izin legal untuk mengebor, memasang tiang permanen, atau menarik kabel di ruang publik yang menjadi hak bersama warga,” ujar Revi Pandega, Kamis (14/5/2026).

Ia juga mempertanyakan sikap aparat dan pemerintah daerah yang dinilai tidak melakukan penertiban terhadap instalasi yang dianggap semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. Kondisi kabel yang menumpuk di tiang utilitas disebut menyerupai “sarang laba-laba” dan rawan memicu gangguan keselamatan maupun estetika kota.

Selain menyoroti aspek ketertiban umum, kasus ini juga memunculkan dugaan adanya pelanggaran administratif hingga pidana. Sejumlah ahli hukum tata negara dan pidana mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pemasangan infrastruktur tanpa izin dapat berimplikasi hukum bagi pihak terkait apabila ditemukan unsur kelalaian jabatan atau penyalahgunaan kewenangan.

Beberapa aturan yang disebut berpotensi dilanggar antara lain Pasal 424 KUHP mengenai kelalaian dalam jabatan serta Pasal 425 KUHP terkait tidak mencegah perbuatan melawan hukum saat bertugas. Selain itu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Dalam regulasi tersebut, penyelenggara jaringan telekomunikasi diwajibkan memiliki izin resmi sebelum melakukan operasional maupun pemasangan infrastruktur. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan ruang publik dan pendirian struktur permanen di area jalan maupun trotoar.

Revi Pandega mendesak Dinas Kominfo dan Dinas PUPR Kota Kediri segera memberikan klarifikasi resmi mengenai legalitas pemasangan jaringan tersebut. Ia juga meminta Inspektorat Daerah melakukan audit internal terhadap penerbitan surat rekomendasi yang diduga disalahartikan sebagai izin operasional penuh.

Selain itu, warga meminta agar instalasi segera dibongkar apabila terbukti tidak memiliki izin resmi. Mereka juga mendesak adanya evaluasi terhadap pejabat yang dianggap melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan ketertiban umum di Kota Kediri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Humas Pemerintah Kota Kediri maupun Dinas PUPR Kota Kediri terkait dugaan pemasangan WiFi tanpa izin tersebut. Warga berharap pemerintah bersikap transparan dan menegakkan aturan secara adil terhadap seluruh pihak tanpa pengecualian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *