![]()
Madiun — Proses hukum terkait Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) hingga kini masih berjalan di sejumlah lembaga peradilan. Menyikapi aksi demonstrasi pada Senin (2/2/2026) serta maraknya pernyataan dan narasi penolakan Parapatan Luhur di ruang publik dan media sosial, pihak terkait menegaskan bahwa klaim-klaim yang disampaikan ke publik berpotensi menyesatkan dan melanggar hukum.
Parapatan Luhur sendiri merupakan musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi SH Terate. Forum ini diikuti oleh 375 cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 cabang khusus dari berbagai negara. Keikutsertaan tersebut disebut sebagai representasi sah dari struktur organisasi SH Terate, baik nasional maupun internasional.
H. Amriza menjelaskan bahwa Parapatan Luhur bukanlah kegiatan insidental ataupun ilegal. Ia menegaskan bahwa forum tersebut tidak pernah dinyatakan terlarang maupun dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun. Parapatan Luhur merupakan wujud hak kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui perwakilan ketua dan dewan cabang masing-masing.
Menurutnya, setiap upaya untuk melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah justru bertentangan dengan prinsip kedaulatan warga SH Terate, baik di dalam negeri maupun cabang khusus di luar negeri.
Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih dalam tahap pemeriksaan di dua lembaga peradilan. Perkara tersebut masing-masing terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT dan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb. Hingga rilis ini disampaikan, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dengan kondisi tersebut, pihak SH Terate menilai bahwa setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur bersifat prematur. Narasi yang berkembang dinilai berpotensi menyesatkan publik karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang sah dan mengikat.
Nasihin juga mencermati adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi, yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial. Pernyataan tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baik pihak tertentu serta memuat tuduhan dan stigma tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan bahwa penyampaian narasi semacam itu patut diduga telah melampaui batas kebebasan berpendapat. Terlebih, penyebarannya melalui media sosial dinilai memperluas jangkauan dan dampak, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya.
Hal senada disampaikan oleh Dipa Kirniantoro yang menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” dilindungi hukum sebagai merek terdaftar Kelas 41. Perlindungan tersebut mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan kegiatan keolahragaan, termasuk pencak silat. Oleh karena itu, setiap narasi publik yang mendiskreditkan atau merugikan reputasi nama dan logo SH Terate tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, H. Eddy Rudianto menginformasikan bahwa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, telah dilaksanakan rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo. Rapat tersebut digelar pada Senin (2/2/2026) untuk mempersiapkan pengamanan Parapatan Luhur yang dijadwalkan berlangsung pada 6, 7, dan 8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun, serta dihadiri Wakapolres Kota Madiun berdasarkan analisis pengamanan Polres setempat.
Pihak SH Terate mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika. Imbauan tersebut juga disertai ajakan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan ketertiban di Kota Madiun.
Nasihin menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai penegasan bahwa penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh tekanan massa maupun narasi yang berkembang di media sosial.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh warga SH Terate di mana pun berada untuk bersama-sama menjaga marwah ajaran luhur para pendiri. Menurutnya, sikap tersebut penting agar setiap warga SH Terate dapat menjadi cerminan watak dan sifat seorang pendekar yang menjunjung tinggi etika, persaudaraan, dan ketertiban hukum.

