![]()
Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan transnasional. Kali ini, sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming berhasil dibongkar di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan daring lintas negara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) setelah melakukan pendalaman serta pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi pusat operasi sindikat kejahatan siber. Operasi pertama dilaksanakan pada 8 Januari 2026 dan langsung membuahkan hasil signifikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pada operasi awal di Gading Serpong, petugas mengamankan 14 WNA yang tengah menjalankan aktivitas mencurigakan. Mereka terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor milik WN Tiongkok. Barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai sarana utama dalam menjalankan aksi penipuan dan pemerasan terhadap korban di berbagai negara.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini beroperasi secara terstruktur dan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence). Para pelaku menggunakan aplikasi berbasis AI untuk membangun komunikasi dengan korban melalui media sosial agar terlihat lebih meyakinkan dan emosional.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan konten tidak senonoh guna memancing korban melakukan panggilan video. Pada saat video call berlangsung, aktivitas korban direkam dan dijadikan alat pemerasan dengan ancaman penyebaran rekaman apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang.
Pengembangan kasus terus dilakukan ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, meski sempat melakukan perlawanan.
Tak berhenti di situ, pada 16 Januari 2026 Imigrasi kembali mengamankan empat WN Tiongkok di lokasi berbeda di Gading Serpong. Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan jaringan lintas negara, dengan pendanaan dari Tiongkok dan operasional yang terorganisasi di Indonesia.
Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Imigrasi juga telah memasukkan 105 WNA lainnya ke dalam daftar Subject of Interest. Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas WNA yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat Indonesia.

