Polres Nganjuk Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba Agustus 2025, Kapolres Pastikan Rasa Aman Warga

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba Agustus 2025, Kapolres Pastikan Rasa Aman Warga

Loading

Nganjuk – Polres Nganjuk melalui jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang bulan Agustus 2025. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nganjuk agar tetap kondusif.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Senin (25/8/2025) menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus menonjol ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim yang bergerak cepat merespons laporan warga. “Polres Nganjuk tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kriminalitas jalanan maupun peredaran narkotika. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan DA (32), warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang. Tersangka yang baru bebas dari Lapas Bojonegoro kembali berulah dengan membobol rumah warga dan mencuri sepeda motor serta barang berharga lainnya. Polisi berhasil meringkus DA hanya sehari setelah kejadian beserta barang bukti hasil curian.

Selain itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku, MA (36), tega menganiaya korban Enik Mulyaningsih (55) hingga meninggal dunia setelah terjadi cekcok terkait masalah hutang piutang di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp77 juta serta sejumlah barang milik korban sebagai barang bukti.

Dari sisi pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga berhasil mencatat capaian besar dengan menangkap dua pengedar, yakni DR alias Dompeng (26), warga Pace, dan SS alias Sandet (27), warga Tanjunganom. Dari keduanya, polisi menyita hampir 30 gram sabu, ganja, ekstasi, hingga lebih dari 26 ribu butir pil dobel L yang siap diedarkan di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Kapolres Henri menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. “Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang masih dalam pengejaran, termasuk seorang DPO asal Kediri yang diduga kuat menjadi pemasok utama,” ungkapnya.

Keberhasilan ini, menurut Kapolres, merupakan bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, baik tindak kriminal maupun peredaran narkoba. Ia berharap, hasil pengungkapan ini dapat menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap kepolisian serta meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Untuk mendukung hal tersebut, Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar aktif melapor apabila mengetahui potensi gangguan kamtibmas. Warga dapat menggunakan layanan bebas pulsa 110 atau melalui program “Lapor Kapolres Nganjuk” via WhatsApp di nomor 081151110110 agar laporan cepat ditindaklanjuti. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Nganjuk semakin aman dan nyaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *