Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Ringkus Pencuri Mobil Tetangga di Kepanjen

Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Ringkus Pencuri Mobil Tetangga di Kepanjen

Loading

MALANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor di Kepanjen, Kabupaten Malang, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polres Malang, Polda Jatim. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, yang nekat membawa kabur mobil Mitsubishi Expander milik tetangganya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, MA (22), baru menyadari mobilnya hilang saat kembali ke rumah setelah keluar malam. Mobil Expander berwarna hitam tersebut sebelumnya terparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar, sedangkan kunci kendaraan dibiarkan tergantung di ruang tengah.

“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Senin (4/8/2025).

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjen bergerak cepat. Penyelidikan dimulai dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menghimpun keterangan dari para saksi. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menemukan ciri-ciri pelaku serta jejak keberadaan mobil yang dibawa kabur.

Mobil tersebut terlacak di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang segera mendatangi lokasi. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, bersama dengan barang bukti berupa mobil curian dan sejumlah dokumen kendaraan.

“Siangnya pasca kejadian, mobil sudah kami temukan dan pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Nur. Menurutnya, pelaku membawa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Ia masuk ke rumah, mengambil kunci mobil yang tergantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. “Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegas AKP Nur.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa hasil penjualan mobil rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi daring. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. KSM kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, pelaku resmi ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kasus serupa di wilayah lain. “Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi, terutama di malam hari,” pungkas AKP Nur.

(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *