Bareskrim Polri Gagalkan Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

Bareskrim Polri Gagalkan Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

Loading

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menggagalkan bisnis ilegal penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi yang dijalankan oleh sindikat di dua wilayah, yakni Semarang, Jawa Tengah, dan Karawang, Jawa Barat. Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas bersubsidi di wilayah Semarang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah gudang ilegal di Semarang pada 29 April 2025. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kegiatan ilegal berupa penyuntikan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg dan 12 Kg menggunakan alat bantu regulator yang dimodifikasi dan es batu.

“Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan empat tersangka dari dua lokasi berbeda, yaitu TN alias E selaku pemilik pangkalan kamuflase di Karawang, serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI yang berperan sebagai penyuntik di Semarang,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

Modus operandi di Karawang melibatkan penggunaan pangkalan resmi sebagai kedok untuk mengumpulkan gas subsidi secara legal, lalu memindahkannya secara ilegal ke tabung 12 Kg untuk dijual ke pasar dengan harga industri. Sementara itu, sindikat di Semarang menggunakan pola serupa untuk mengalihkan isi gas subsidi ke berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Dalam operasi ini, petugas menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator hasil modifikasi, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk proses pemindahan ilegal. Menurut Brigjen Nunung, keuntungan yang diperoleh sindikat Karawang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sementara di Semarang diperkirakan sebesar Rp 3 miliar hanya dalam waktu enam bulan.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Bareskrim Polri sangat serius dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Kami mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan bila menemukan indikasi penyimpangan,” tegas Brigjen Nunung.

Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Polri memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan meresahkan masyarakat.

(dedie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *