Dugaan Miras Ilegal di Kafe Alam Semesta Dipertanyakan, Penyidikan Polisi Terkesan Mandek.

Dugaan Miras Ilegal di Kafe Alam Semesta Dipertanyakan, Penyidikan Polisi Terkesan Mandek.

Loading

KEDIRI – Dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kafe Alam Semesta, wilayah Pare, Kabupaten Kediri, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Hampir dua pekan sejak proses klarifikasi dilakukan oleh penyidik Polres Kediri, penanganan perkara tersebut dinilai mandek dan menimbulkan kekecewaan publik.

Aliansi LSM Kediri Raya secara terbuka menyoroti lambannya kinerja penyidik dalam menangani dugaan perdagangan miras ilegal yang dinilai masih marak di wilayah Kabupaten Kediri. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan keresahan masyarakat terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Kasus ini mencuat setelah adanya surat resmi Kepolisian Resor Kediri tertanggal November 2025 yang ditujukan kepada salah satu aktivis Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu (AMIB) Kediri. Surat bernomor B/400/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tersebut berisi undangan wawancara klarifikasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan miras ilegal di wilayah hukum Polres Kediri.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Kediri tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perdagangan minuman beralkohol tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dugaan itu mengarah pada aktivitas penjualan miras di Kafe Alam Semesta, Pare.

Namun demikian, Aliansi LSM Kediri Raya menilai proses hukum yang berjalan sejauh ini terkesan hanya sebatas klarifikasi administratif tanpa diikuti langkah penindakan nyata. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status perkara, hasil penyelidikan, maupun tindakan hukum lanjutan terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Perdagangan miras ilegal di Kediri masih berlangsung, tetapi penanganan kasusnya seperti jalan di tempat. Kami sudah kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi, namun tidak ada perkembangan yang disampaikan kepada publik. Ini memunculkan kesan pembiaran,” tegas perwakilan Aliansi LSM Kediri Raya.

Menurut aliansi, lambannya penanganan kasus ini berpotensi melemahkan wibawa penegakan hukum. Ketika dugaan pelanggaran hukum dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik serupa terus berulang.

Aliansi LSM Kediri Raya juga mendesak Kapolres Kediri bertindak tegas dan cepat sekaligus mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak pada keamanan, ketertiban, serta moral sosial masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya dinilai tidak bisa dilakukan setengah hati.

Atas kondisi tersebut, Aliansi LSM Kediri Raya mendesak Kapolres Kediri untuk segera mengambil alih dan memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara dugaan penjualan miras ilegal di Kafe Alam Semesta. Mereka menuntut adanya langkah hukum yang tegas, transparan, dan terukur agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan membuka ruang kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mereka berharap Polres Kediri dapat membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *