![]()
KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia (SPBI) secara resmi menyerahkan surat permohonan penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri pada Senin (21/9/2026). Laporan bernomor 045/LSM-SPBI/IX/2026 tersebut berkaitan dengan sengketa anggaran proyek Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri antara Pemkot Kediri dan kontraktor PT Surya Grha Utama-KSO.
Ketua Umum LSM SPBI, Revi Pandega, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna meminta kejelasan hukum atas selisih nilai klaim yang mencapai hampir Rp10 miliar. Berdasarkan dokumen yang diserahkan, LSM SPBI merujuk pada hasil audit teknis BPKP Jatim dan Tim Ahli UPN Veteran Surabaya yang menetapkan kewajiban pembayaran sah sebesar Rp6,6 miliar, sementara kontraktor menuntut ganti rugi hingga Rp16,2 miliar.
Pokok-Pokok Laporan Pengaduan
Dalam surat pengaduannya, LSM SPBI memaparkan sejumlah poin yang diduga menjadi dasar permasalahan, antara lain:
Indikasi Mark-Up dan Klaim Fiktif: Pelapor menyoroti adanya tagihan ganti rugi yang dinilai jauh melampaui volume pekerjaan riil di lapangan tanpa dukungan dokumen audit keuangan negara yang sah.
Dugaan Intervensi dalam Tender: Dokumen laporan menyebutkan indikasi adanya pengkondisian tender (bid rigging) sejak awal proses pengadaan.
Penyalahgunaan Diskresi: Diduga terdapat penerbitan kebijakan atau persetujuan di luar prosedur baku yang dimanfaatkan untuk menuntut pembayaran tidak wajar.
Mekanisme Pengalihan Beban Biaya: Pelapor menganalisis bahwa kerugian finansial yang dialami kontraktor diduga terkait dengan alokasi dana di luar pos pembangunan, yang kemudian ditutupi melalui mekanisme klaim ganti rugi.
Dasar Hukum dan Pihak yang Diminta Diperiksa
Sebagai landasan hukum, LSM SPBI merujuk pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk mengklarifikasi fakta-fakta tersebut, LSM SPBI mendesak Kejari Kota Kediri memeriksa pihak-pihak berikut secara berjenjang:
Jajaran Direksi dan Manajemen PT Surya Grha Utama-KSO.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan/Pokja ULP, dan Tim Pengelola Teknis Proyek.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Konsultan Pengawas Independen.
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri (Komisi terkait).
Mantan Wali Kota Kediri periode perencanaan hingga eksekusi awal proyek.
Tuntutan Konkret
Melalui laporan ini, LSM SPBI mengajukan petium (tuntutan) agar Kejari Kota Kediri menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), menyita dokumen kontrak dan rekening koran perusahaan untuk menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan auditor negara untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara secara akurat.
Tembusan laporan ini juga telah disampaikan kepada Presiden RI, Ketua KPK, Jaksa Agung RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua Ombudsman RI, Kapolri, Gubernur Jawa Timur, serta jajaran Pemkot dan DPRD Kota Kediri.

