Carut Marut Pengelolaan PD Pasar Kota Kediri Mengarah ke Ranah Hukum, LSM Laporkan Dugaan Kerugian Daerah

Carut Marut Pengelolaan PD Pasar Kota Kediri Mengarah ke Ranah Hukum, LSM Laporkan Dugaan Kerugian Daerah

Loading

KEDIRI — Persoalan tata kelola aset kios pasar di lingkungan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, yang sebelumnya dikenal sebagai PD Pasar, mulai mengarah ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia (SPBI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan monopoli penguasaan aset kios pasar kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan Ketua Umum LSM SPBI Revi Pandega melalui surat bernomor 025/Dumas/LSM-SPBI/IX/2026 tertanggal 20 September 2026. Laporan itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan dilengkapi kliping pemberitaan serta sejumlah dokumen pendukung.

Dalam laporan tersebut, SPBI menyoroti dugaan penguasaan sebanyak 145 kios atau los pasar oleh hanya 18 orang. LSM tersebut juga menyebut adanya dugaan pembiaran terhadap sejumlah kios yang tidak aktif hingga sekitar dua tahun serta dugaan pengalihan hak sewa kepada pihak ketiga yang disebut tidak sesuai ketentuan.

SPBI menduga kondisi tersebut telah menciptakan praktik penguasaan aset pasar secara tidak wajar. Berdasarkan laporan, sebagian kios yang dikuasai disebut tidak digunakan dalam waktu lama, sementara kios yang masih aktif diduga disewakan kembali kepada pihak ketiga dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang ditetapkan pengelola pasar.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya pihak tertentu yang selama bertahun-tahun menguasai kios dalam jumlah jauh melebihi batas maksimal yang disebutkan dalam laporan. SPBI meminta aparat penegak hukum menelusuri bagaimana 18 orang tersebut bisa menguasai hingga 145 kios serta apakah terdapat pihak lain yang memfasilitasi atau membiarkan kondisi tersebut berlangsung.

LSM SPBI juga membuat perhitungan mengenai potensi selisih nilai sewa. Dalam laporan disebutkan tarif resmi kios strategis sekitar Rp7,5 juta per kios per tahun, sementara harga sewa ulang kepada pihak ketiga diduga rata-rata mencapai Rp11 juta per tahun. Dari selisih tersebut, SPBI memperkirakan terdapat keuntungan ilegal sekitar Rp3,5 juta per kios setiap tahun.

Dengan menggunakan asumsi 145 kios, laporan tersebut menghitung potensi selisih mencapai sekitar Rp507,5 juta per tahun. SPBI menyebut angka itu belum memasukkan potensi kehilangan pendapatan dari kios yang diduga mangkrak serta kemungkinan denda atau sanksi administratif yang seharusnya diterapkan. Perhitungan tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pelapor dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan tersebut, SPBI meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri memanggil dan memeriksa 18 penyewa pertama yang disebut menguasai 145 kios, termasuk pihak ketiga yang diduga menerima alih sewa. Pemeriksaan yang diminta antara lain terkait bukti transaksi sewa ulang, aliran keuntungan, cara memperoleh penguasaan kios dalam jumlah besar, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pengurus Perumda pada periode sebelumnya.

Tak hanya pihak penyewa, SPBI juga meminta aparat memeriksa jajaran pengurus PD Pasar atau Perumda Pasar Joyoboyo pada periode sebelumnya. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat kelalaian, pembiaran, atau tindakan lain yang memungkinkan penguasaan kios dalam jumlah besar berlangsung selama bertahun-tahun.

SPBI bahkan meminta pemeriksaan tidak berhenti pada satu lokasi. LSM tersebut mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap tata kelola aset kios di Pasar Setonobetek, Pasar Ngronggo, Pasar Bandar, serta unit pasar lainnya di bawah Perumda Pasar Joyoboyo untuk mengetahui apakah dugaan serupa juga terjadi di tempat lain.

Dalam laporannya, SPBI mengaitkan dugaan tersebut dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal dalam KUHP terkait dugaan penggelapan dan penyertaan. Namun, pencantuman pasal tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak pelapor dan belum berarti telah terjadi tindak pidana atau adanya pihak yang telah dinyatakan bersalah.

Kini laporan tersebut berada pada ranah aparat penegak hukum untuk ditelaah dan diverifikasi. Kejaksaan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen, data penguasaan kios, perjanjian sewa, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang terkait sehingga dapat diketahui apakah dugaan dalam laporan memiliki dasar hukum yang cukup.

SPBI dalam suratnya berharap Kejaksaan Negeri Kota Kediri dapat mengambil langkah secara cepat, transparan, dan objektif sesuai prosedur hukum. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wali Kota Kediri, Inspektorat Kota Kediri, serta Komisi B DPRD Kota Kediri.

Dengan masuknya laporan tersebut ke aparat penegak hukum, polemik pengelolaan kios pasar di Kota Kediri kini memasuki tahap yang membutuhkan pembuktian. Publik tentu menunggu kejelasan mengenai status aset, mekanisme sewa dan pengalihan kios, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah sebagaimana yang diduga dalam laporan LSM tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *