48 Buku Terbit Sejak Pusat Studi Kepolisian Diresmikan, Jadi Bekal Anggota Polri

48 Buku Terbit Sejak Pusat Studi Kepolisian Diresmikan, Jadi Bekal Anggota Polri

Loading

JAKARTA — Pusat Studi Kepolisian terus memperkuat tradisi keilmuan di lingkungan Polri. Sejak diresmikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. pada 10 Maret 2026, pusat studi tersebut tidak hanya menjadi ruang diskusi, seminar, dan penelitian, tetapi juga mendorong lahirnya berbagai karya literasi di bidang kepolisian.

Hingga kini, sebanyak 48 buku telah menjadi bagian dari jejak karya dan pengembangan keilmuan dalam ekosistem Pusat Studi Kepolisian. Buku-buku tersebut mengangkat beragam tema, mulai dari ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, sumber daya manusia, teknologi, digital policing, hingga berbagai persoalan sosial dan pembangunan nasional.

Sejumlah karya bahkan telah dibedah dalam forum akademik yang melibatkan para ahli dan akademisi. Kegiatan bedah buku tersebut menjadi ruang untuk menguji gagasan, memperkaya sudut pandang, sekaligus menghubungkan pemikiran yang tertuang dalam buku dengan kebutuhan organisasi serta praktik kepolisian di lapangan.

Beberapa di antaranya merupakan karya Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, seperti Teknologi Kepolisian: Automasi dalam Dinamika Keamanan Modern, Rasa Bhayangkara Nusantara: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital: Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Rekrutmen, Meritokrasi, & Teknologi, serta Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital. Ada pula buku Mengawal Pangan Menuai Aman yang ditulis bersama Irjen Pol. Dr. Anwar, S.I.K., M.Si., dan Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.

Wakapolri menegaskan bahwa keberadaan pusat studi harus mampu menghasilkan pengetahuan yang memberikan manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat. Menurutnya, kegiatan akademik di lingkungan Polri tidak boleh berhenti pada diskusi atau seminar, melainkan harus dituangkan dalam bentuk karya yang dapat dibaca, dikaji, diuji, dan dikembangkan.

“Pusat studi harus terus berkarya. Jangan berhenti pada diskusi dan seminar. Hasil penelitian dan pemikiran harus dituangkan menjadi karya yang dapat dibaca, diuji, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk memperkuat kebijakan serta praktik kepolisian,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, pengembangan ilmu kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun evidence-based policing. Konsep tersebut menempatkan data, penelitian, ilmu pengetahuan, dan pengalaman empiris sebagai dasar dalam mengambil keputusan maupun menyusun kebijakan kepolisian.

“Kita ingin membangun evidence-based policing. Kebijakan kepolisian harus semakin kuat karena didukung ilmu pengetahuan, data, penelitian, dan pengalaman empiris. Dari sinilah pusat studi memiliki peran strategis,” katanya.

Ke-48 buku tersebut memiliki cakupan kajian yang luas. Di bidang tata kelola, misalnya, terdapat Police Governance: Teori, Model dan Reformasi Tata Kelola Pemolisian dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Sementara dalam bidang hukum dan kriminologi terdapat karya seperti Teori Hukum dan Hukum Pidana Kontemporer Jilid 1, Teori Hukum Jilid 2, Teori Kriminologi dan Viktimologi, Kriminologi: Dari Teori ke Jalanan, serta Kejahatan Lintas Negara.

Kajian mengenai keamanan dan pemolisian masyarakat juga mendapat perhatian melalui buku Studi Keamanan, Risk Based Policing, Mozaik Polmas Nusantara, Memahami Polmas, Polmas Kontemporer, Ilmu Kepolisian, dan Teori Kepolisian. Adapun bidang administrasi dan tata kelola diperkuat melalui karya Administrasi Kepolisian, Etika dan Kepolisian, Kebijakan Publik, serta Metodologi Penelitian.

Perkembangan teknologi dan tantangan keamanan di era digital turut menjadi bagian penting dari ekosistem literasi tersebut. Beberapa karya yang mengangkat tema itu antara lain Viktimologi Siber Indonesia, TI dan Komunikasi Kepolisian, Pemolisian Digital: Transformasi di Era Akal Imitasi, serta Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital. Tema radikalisme, terorisme, dan deradikalisasi juga dibahas dalam buku tersendiri.

Pada bidang sumber daya manusia dan pengembangan personel, terdapat karya Pengantar MSDM serta Perwira Bhayangkara: Tangguh Mengabdi untuk Negeri. Sejumlah buku lainnya membahas transformasi organisasi, meritokrasi, kepemimpinan, etika, hingga peran generasi muda dalam perubahan institusi Polri.

Sementara itu, pengalaman dan dinamika organisasi dituangkan dalam sejumlah karya seperti Transformasi Polri: Narasi Menuju Realita, Transformasi Polri: Keselarasan Citra dan Realita, Paradigma Berpikir Kritis: Persepsi Polwan Cendekia, Rasio dan Nurani: Catatan Kritis Polisi Cendekia, Standar Etika Moral Menuju Transformasi Birokrasi Polri, Strukturasi Logistik Polri, hingga Slog Polri: Struktur Pendukung Dinamika Organisasi.

Dimensi sosial, pendidikan, dan hubungan kepolisian dengan masyarakat juga tercermin melalui buku Masyarakat Sadar Wisata, Kisar Pendidikan, Jejak dan Modernisasi Lemdiklat Polri, serta Pendekatan Humanis Merebut Hati Papua. Karya-karya tersebut memperlihatkan luasnya isu yang dapat dikaji dalam pengembangan ilmu kepolisian.

Wakapolri berharap seluruh karya tersebut tidak hanya menjadi koleksi perpustakaan atau dokumentasi akademik. Buku-buku itu, kata dia, harus menjadi bahan bacaan dan referensi bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas sehingga pengetahuan akademik dapat memberikan perspektif tambahan ketika menghadapi persoalan di lapangan.

“Buku-buku ini jangan hanya tersimpan di perpustakaan. Jadikan sebagai bahan bacaan, referensi, dan kajian bagi anggota Polri yang bertugas. Apa yang ditulis oleh para akademisi harus dapat menjadi bekal bagi anggota untuk memahami persoalan secara lebih mendalam dan mengambil langkah yang semakin tepat,” tegasnya.

Menurut Dedi, hubungan antara pusat studi dengan satuan kerja di lingkungan Polri juga perlu terus diperkuat. Berbagai persoalan yang ditemukan anggota ketika bertugas dapat menjadi bahan penelitian, sementara hasil penelitian tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan maupun praktik kepolisian.

“Persoalan di lapangan dikaji secara ilmiah, hasil kajiannya menjadi pengetahuan, kemudian pengetahuan itu kembali digunakan untuk memperbaiki praktik kepolisian. Siklus inilah yang harus terus kita bangun,” ujarnya.

Keberadaan pusat-pusat studi di lingkungan PTIK menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem akademik Polri. Pusat studi diharapkan menjadi wadah riset, diskusi, dan pengembangan ilmu kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks dan dinamis.

Dedi menilai keberadaan 48 buku tersebut menjadi salah satu penanda bahwa transformasi Polri tidak hanya berlangsung melalui perubahan organisasi dan kemampuan operasional, tetapi juga melalui transformasi pengetahuan. Buku menjadi sarana untuk menyimpan pengalaman, menguji gagasan, mendokumentasikan penelitian, membaca perubahan sosial, sekaligus menawarkan perspektif baru bagi pengembangan kebijakan kepolisian.

Karena itu, Pusat Studi Kepolisian didorong untuk memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi, akademisi, praktisi, lembaga pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan. Semakin banyak persoalan yang dikaji secara ilmiah dan semakin banyak gagasan yang diuji secara kritis, semakin besar peluang lahirnya kebijakan kepolisian yang tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Empat puluh delapan buku ini bukan titik akhir. Ini adalah awal dari tradisi yang harus terus hidup. Kita ingin semakin banyak penelitian, semakin banyak buku, semakin banyak gagasan, dan semakin kuat hubungan antara ilmu kepolisian dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, kekuatan institusi kepolisian di masa depan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan operasional, tetapi juga oleh kemampuan membangun pengetahuan dan menerjemahkannya menjadi tindakan yang memberikan manfaat.

“Ilmu harus bermuara pada kemanfaatan. Pengetahuan yang kita bangun harus membantu Polri menjadi semakin profesional, modern, humanis, adaptif, dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

Dengan demikian, 48 buku yang telah lahir dalam ekosistem Pusat Studi Kepolisian bukan sekadar kumpulan judul atau dokumentasi akademik. Karya-karya tersebut menjadi bagian dari jejak intelektual dalam membangun tradisi bahwa persoalan kepolisian dapat dipelajari secara ilmiah, pengalaman dapat dikembangkan menjadi pengetahuan, dan setiap gagasan dapat diuji untuk kemudian memberikan manfaat bagi organisasi serta masyarakat.

Dari ruang akademik lahir pengetahuan, sementara dari lapangan muncul berbagai persoalan yang membutuhkan solusi. Melalui pusat studi, para ahli, akademisi, dan anggota Polri diharapkan dapat mempertemukan keduanya untuk membangun pemolisian yang semakin ilmiah, profesional, humanis, adaptif, serta dipercaya masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *