Masyarakat Kota Kediri Dukung Bapak Kapolresta Kediri Ungkap Kasus — 50 Gram Sabu Dan 107 Botol Miras Pil Dobel L

Masyarakat Kota Kediri Dukung Bapak Kapolresta Kediri Ungkap Kasus — 50 Gram Sabu Dan 107 Botol Miras Pil Dobel L

Loading

KEDIRI – Keberhasilan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota membongkar jaringan peredaran narkotika mendapat apresiasi sekaligus pengawasan ketat dari elemen masyarakat. Kasus ini bermula dari penangkapan oknum petugas keamanan Rusunawa Kelurahan Dandangan berinisial HMA (34 tahun) pada dini hari, 11 Juni 2026.

Dari pengembangan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pemasok, masing-masing berinisial NUG di wilayah Gogorante Kecamatan Ngasem dan BLG di Kabupaten Nganjuk. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 50 gram serta 107 botol pil Dobel L yang siap diedarkan. Keduanya diketahui mendatangkan pasokan dari wilayah Malang dengan sistem transaksi “ranjau”.

Namun belakangan beredar informasi di tengah masyarakat bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan tersebut kini sudah terlihat bebas berkeliaran tanpa kejelasan status hukumnya. Selain itu, beredar pula dugaan bahwa kasus ini menyangkut dan menyeret keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Hal ini membuat masyarakat meminta agar penanganan kasus tidak berhenti di tengah jalan.

Merespons situasi ini, Ketua LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, menyampaikan sikap tegas sekaligus dukungan penuh kepada jajaran kepolisian.

“Kami sepenuhnya mendukung Bapak Kapolresta Kediri dan seluruh jajaran dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Pengungkapan kasus ini adalah langkah baik yang harus diapresiasi. Namun, karena kasus ini menyangkut dan diduga menyeret keterlibatan oknum PNS di Kota Kediri, maka proses hukum harus terus berlanjut dan dibuka secara transparan kepada masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang ditutup-tutupi atau dilindungi hanya karena memiliki jabatan atau kedudukan,” tegas Revi.

Ia menegaskan, jika informasi yang beredar terbukti benar dan terduga tersangka sudah bebas berkeliaran tanpa dasar hukum yang jelas, serta dugaan keterlibatan oknum PNS tidak ditindaklanjuti, pihaknya tidak segan menindaklanjuti ke tingkat lebih tinggi.

“Apabila hal itu benar, saya akan berangkat langsung ke Polda Jawa Timur untuk melaporkan hal ini kepada Bapak Kapolda Jatim, agar ada pengawasan lebih lanjut dan tidak ada jalan keluar yang mempermudah pelaku narkoba, apapun jabatannya,” tambahnya.

Selain itu, Revi juga menyampaikan permohonan resmi kepada Polresta Kediri Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri.

“Kami memohon agar segera dilakukan pemeriksaan tes urin bebas narkoba secara menyeluruh dan berkala kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, meliputi seluruh dinas dan instansi mulai dari tingkat Kepala Dinas hingga staf terbawah. Ini penting agar dugaan yang beredar bisa dibuktikan, aparat negara benar-benar bersih, dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.

Revi menegaskan bahwa langkah ini diambil dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Indonesia yang bebas narkoba, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil, konsisten, tidak pandang bulu, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, menyatakan penyelidikan masih berlangsung secara mendalam. Pihaknya menegaskan akan mengusut seluruh keterlibatan pihak manapun yang terlibat, serta akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga menyambut baik peran aktif masyarakat dalam mengawal proses penanganan kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *