![]()
KEDIRI – Dugaan praktik peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Sebuah toko bernama “Sobat Minum” yang berada di Jalan Erlangga No. 125, Desa Katang, Kecamatan Ngasem/Sukorejo, diduga tetap beroperasi tanpa izin resmi meski dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Keberadaan toko tersebut kini menjadi sorotan publik setelah Ketua LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia, Revi Pandega, menyampaikan dugaan adanya perlindungan dari oknum pejabat terhadap aktivitas usaha tersebut. Ia menilai operasional toko miras tanpa izin di lokasi strategis tidak mungkin berjalan lama tanpa adanya pembiaran dari pihak tertentu.
Menurut Revi, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, toko “Sobat Minum” belum mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam aturan daerah. Ia menegaskan bahwa setiap penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin khusus yang diterbitkan melalui instansi teknis atas persetujuan pemerintah daerah.
Dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021, khususnya Pasal 8, disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol harus melalui pengawasan dan perizinan resmi. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan tersebut juga dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal sanksi daerah, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Revi juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran pidana apabila minuman yang dijual termasuk kategori miras ilegal atau oplosan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat masuk dalam ranah hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 terkait peredaran minuman keras yang membahayakan masyarakat.
“Hingga saat ini toko Sobat Minum di Jalan Erlangga No. 125 tersebut tidak memiliki izin. Secara hukum, operasionalnya jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021. Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang masih buka? Ini patut diduga ada oknum yang menjadi backing,” tegas Revi Pandega, Selasa (12/5/2026).
LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia menilai lemahnya penindakan terhadap toko tersebut menunjukkan adanya dugaan pembiaran oleh pihak terkait. Revi bahkan menduga ada keterlibatan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap izin usaha dan peredaran miras.
“Kami menduga ada keterlibatan oknum dari Pemkab Kediri dan Disperindag yang membiarkan, atau bahkan melindungi toko ini. Jika Perda sudah jelas melarang penjualan tanpa izin, maka kelangsungan operasional toko ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, Revi mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Kediri, bersama Inspektorat Daerah untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Ia meminta aparat membuka secara transparan siapa saja pihak yang diduga memberikan “lampu hijau” sehingga toko tersebut masih dapat beroperasi di tengah maraknya razia miras ilegal di wilayah Kediri.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kediri maupun pihak Disperindag terkait dugaan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan membongkar dugaan jaringan perlindungan terhadap bisnis miras ilegal di Kabupaten Kediri.

