![]()
SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil lintas daerah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di sejumlah wilayah, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan siber yang semakin berkembang.
Menurut Kombes Pol Abast, perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan berbagai ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks. Bentuk kejahatan tersebut mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan media sosial dan marketplace.
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya saat bertransaksi kendaraan melalui media sosial maupun platform marketplace. Masyarakat diminta memastikan identitas penjual serta melakukan verifikasi langsung sebelum mentransfer uang dalam jumlah besar.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diduga mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan yang dijalankan.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp315 juta. Setelah diyakinkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat penjual, korban mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta.
Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak lagi dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan skema segitiga untuk memperdaya korban. Pelaku diketahui memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, lalu mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa diketahui kedua pihak.
Ketika korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku kemudian memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi. Untuk mendukung aksinya, sindikat tersebut juga merekrut sejumlah warga guna membuka rekening bank yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan.
“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Dari pengembangan penyidikan, polisi lebih dulu mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak melakukan penangkapan ke Batam dan Samarinda. Total sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda tersebut.
Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Selain itu, beberapa tersangka lainnya diketahui bertugas mencairkan uang dan mengatur aliran dana hasil penipuan. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka AF merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta berbagai atribut perbankan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

