![]()
KEDIRI – Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan hibah alat mesin pertanian (alsintan) di Desa Tarokan, Kabupaten Kediri, menuai sorotan publik. Hingga kini, perkembangan kasus yang telah memasuki tahap klarifikasi sejak Oktober 2025 tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Sorotan ini datang dari Ketua LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia (SPBI), Revi Pandega. Ia secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri untuk bersikap transparan dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan hibah traktor roda empat merek Dongfeng GT 498.
Menurut Revi, program hibah alsintan sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, jika bantuan tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Negara sudah mengalokasikan anggaran besar untuk kepentingan petani. Jika justru digelapkan, ini sangat mencederai kepercayaan publik. Kami meminta Kejari tidak menutup-nutupi proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Revi juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkara tersebut. Transparansi dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Secara hukum, dugaan penggelapan bantuan hibah tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Revi menjelaskan bahwa pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Selain itu, Pasal 8 UU Tipikor juga dapat dikenakan apabila terbukti terjadi penggelapan barang oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam jabatan publik. Ancaman hukuman dalam kasus korupsi sendiri dapat mencapai puluhan tahun penjara, tergantung tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor atas nama Dwi Setyarto telah memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak Kejari Kabupaten Kediri pada 6 Oktober 2025. Namun, karena minimnya informasi perkembangan perkara, pelapor kembali mengirimkan surat permohonan kejelasan pada 29 April 2026.
Fenomena lambannya penanganan kasus hibah bukan kali pertama terjadi di wilayah Kediri. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kediri juga pernah menangani kasus dugaan korupsi hibah sektor peternakan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah dan berujung pada penetapan tersangka.
SPBI menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus hibah traktor di Desa Tarokan hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan terbuka demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

