Publik Nilai Kinerja Aparat Lamban Tanggapi Laporan Terkait Penjualan Miras Ilegal di Kediri Kian Terbuka.

Publik Nilai Kinerja Aparat Lamban Tanggapi Laporan Terkait Penjualan Miras Ilegal di Kediri Kian Terbuka.

Loading

Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kabupaten Kediri kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kios yang diduga menjual miras ilegal masih ditemukan beroperasi di berbagai wilayah. Fenomena ini kian menyita perhatian karena beberapa lokasi penjualan tersebut dapat diakses dengan mudah melalui platform pencarian digital, termasuk Google Maps.


Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, peredaran miras tanpa izin juga dianggap bertentangan dengan nilai sosial dan religius yang selama ini dijunjung warga Kediri. Masyarakat pun berharap adanya peningkatan pengawasan dan penegakan aturan dari aparat terkait.


LSM Aliansi Kediri Raya turut menyoroti situasi tersebut. Mereka menilai perlu adanya langkah yang lebih terkoordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah daerah, termasuk Polres Kediri, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Kediri, agar peredaran miras ilegal dapat ditekan secara efektif.


“Yang dirasakan masyarakat saat ini adalah masih kurangnya pengawasan di lapangan, sehingga kios miras tanpa izin terkesan masih leluasa beroperasi,” ujar Revi Pandega, perwakilan LSM Aliansi Kediri Raya. Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih aman dan tertib.


Menurutnya, kemudahan menemukan titik penjualan miras melalui platform digital seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi bersama. “Jika lokasi tersebut mudah diakses secara umum, tentu ini bisa menjadi masukan bagi aparat untuk meningkatkan pemantauan,” ungkap Revi.


Sorotan ini juga muncul di tengah keprihatinan publik pasca adanya kasus meninggalnya seorang pemandu lagu di Kediri yang diduga terkait konsumsi miras oplosan. Peristiwa tersebut menambah kekhawatiran masyarakat akan risiko kesehatan dan keselamatan yang dapat ditimbulkan dari peredaran miras ilegal.
“Kasus tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bersama agar pengawasan lebih diperkuat. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan setelah terjadi korban,” lanjut Revi dengan nada prihatin.


Berdasarkan pemantauan LSM, sejumlah titik penjualan miras tanpa izin disebut masih aktif, terutama pada malam hari. Hal ini mendorong perlunya operasi terpadu dan berkelanjutan agar penegakan peraturan daerah dapat berjalan lebih optimal dan konsisten.


LSM Aliansi Kediri Raya mendorong aparat untuk meningkatkan langkah persuasif sekaligus penindakan sesuai kewenangan masing-masing. “Peraturan sudah jelas. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara berkesinambungan dan transparan,” ujarnya.
Selain berdampak pada kesehatan, peredaran miras ilegal juga dikhawatirkan dapat memicu masalah sosial lainnya, seperti gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu, keterlibatan seluruh pihak, termasuk peran aktif masyarakat, dinilai penting dalam upaya pencegahan.
Kini masyarakat Kediri berharap adanya langkah konkret dari aparat dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan peredaran miras. Harapan tersebut disertai ajakan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan, demi menjaga keamanan serta kepercayaan publik.


Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pengawasan berkelanjutan dan sinergi lintas instansi sangat dibutuhkan. Dengan pendekatan yang tepat, masyarakat berharap Kabupaten Kediri dapat tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *