32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Ditjen Imigrasi Dorong Layanan Makin Efektif

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Ditjen Imigrasi Dorong Layanan Makin Efektif

Loading

JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut ditandai dengan perubahan nomenklatur atau nama resmi pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.

Perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Perubahan nama kantor imigrasi dilakukan agar nomenklatur yang digunakan lebih sesuai dengan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing kantor. Penyesuaian ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan fungsi keimigrasian menjadi lebih efektif dan terkoordinasi.

Salah satu perubahan yang cukup menonjol terjadi di Jawa Timur. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kini berubah nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Perubahan tersebut tercantum dalam daftar resmi perubahan nomenklatur yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.

Selain Surabaya, sejumlah kantor imigrasi di berbagai daerah juga mengalami perubahan nama. Di Sumatera Utara, misalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu. Sementara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.

Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa penataan tersebut tidak hanya menyangkut nama kantor. Pada sejumlah kantor juga dilakukan perubahan wilayah kerja dan tipologi. Penyesuaian tipologi dilakukan untuk menyelaraskan struktur dan kapasitas organisasi dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penataan kelembagaan merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif. Menurutnya, penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas sekaligus memperkuat efektivitas organisasi.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Hendarsam Marantoko.

Ia menambahkan, penataan kelembagaan tersebut pada akhirnya ditujukan untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga memastikan perubahan nomenklatur menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Perubahan nama tersebut juga perlu diperhatikan masyarakat, khususnya mereka yang tengah mengurus dokumen perjalanan seperti paspor. Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat untuk menggunakan nama kantor terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat melakukan pencarian informasi melalui internet.

“Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Secara keseluruhan, perubahan nomenklatur mencakup 32 kantor imigrasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Selain perubahan nama, beberapa kantor juga mengalami perubahan wilayah kerja dan tipologi, menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan fungsi keimigrasian di masing-masing daerah.

Dengan berlakunya nomenklatur baru mulai 5 Oktober 2026, masyarakat diharapkan mulai menyesuaikan informasi kantor imigrasi yang digunakan dalam berbagai kebutuhan layanan. Penataan ini menjadi bagian dari langkah Ditjen Imigrasi untuk membangun organisasi yang lebih tepat dengan karakteristik wilayah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *