
Gresik – Semangat kemandirian ekonomi desa kembali bergelora di Kabupaten Gresik. Warga Desa Gredek, Kecamatan Duduksampeyan, menyambut antusias pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digelar melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Kamis malam (24/4/2025) di balai desa setempat.
Pembentukan Kopdes Merah Putih ini menjadi langkah konkret Pemerintah Desa Gredek dalam mendorong kemandirian ekonomi warga. Tak kurang dari 150 warga langsung mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi pada tahap awal. Masing-masing menyetorkan modal awal sebesar Rp100 ribu serta simpanan wajib bulanan sebesar Rp10 ribu.
Koperasi ini dirancang untuk bergerak di sembilan sektor usaha strategis, mulai dari penyediaan sembako, layanan obat murah, simpan pinjam, hingga layanan klinik dan jasa. Fasilitas pergudangan, distribusi bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, jasa tenaga kerja konstruksi, serta servis AC dan toko bangunan juga termasuk dalam rencana pengembangan unit usaha koperasi tersebut.
Kepala Desa Gredek, M. Bahrul Ghofar, yang memimpin langsung Musdessus tersebut, menyampaikan bahwa masih terbuka peluang besar untuk menambah jumlah anggota koperasi.
Saat ini baru warga Dusun Gredek yang bergabung, belum termasuk warga Dusun Kedunbanteng. Harapannya, ke depan semua warga bisa ikut serta
M. Bahrul Ghofar
Ghofar menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan koperasi agar dapat bertahan dan berkembang. Ia berharap pengurus yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang memiliki pola pikir bisnis yang kuat, bukan sekadar mengandalkan kemampuan administratif semata.
Menurutnya, koperasi harus dijalankan layaknya entitas bisnis modern yang mengejar keuntungan, tetapi tetap memegang teguh prinsip kebersamaan. “Keuntungan koperasi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan semua anggota, bukan hanya untuk segelintir orang,” tegasnya.
Selain itu, sistem kerja dan pengambilan keputusan koperasi diharapkan dapat berjalan secara transparan dan terbuka, sesuai prinsip koperasi yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Ini menjadi dasar utama dalam membangun kepercayaan dan partisipasi aktif warga desa.
Pembentukan Kopdes Merah Putih ini selaras dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Inpres ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.