Warga Kediri Desak Penertiban Tiang Wifi Diduga Ilegal di Setonopande

Warga Kediri Desak Penertiban Tiang Wifi Diduga Ilegal di Setonopande

Loading

Kediri – Keberadaan tiang-tiang wifi yang diduga tidak berizin di sejumlah titik Kota Kediri, khususnya di Kelurahan Setonopande, menuai keresahan warga. Banyaknya tiang jaringan internet dengan kabel yang semrawut dan tidak tertata dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak estetika kota.

Kondisi tersebut membuat warga dan aktivis lingkungan geram. Revi Pandega, salah satu aktivis lingkungan di Kota Kediri, menegaskan bahwa pemasangan tiang wifi yang tidak terkendali harus segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Kediri. Ia menilai situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

“Semrawutnya kabel jaringan internet ini harus segera diatasi dengan tegas oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kota. Jangan sampai membahayakan masyarakat hanya karena kelalaian penataan,” tegas Revi.

Ia mencontohkan, di Kelurahan Setonopande sendiri terdapat banyak tiang wifi dan kabel tidak jelas yang diduga milik provider CS Net maupun penyedia layanan lainnya. Namun, meski sudah banyak keluhan, hingga kini tidak ada tindakan dari Dinas PUPR Kota Kediri. “Padahal pengaduan sudah lebih dari dua bulan lalu, tapi sampai sekarang tidak ada langkah nyata. Kami sebagai masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Kepala Dinas PUPR. Ada apa selama ini, kenapa tidak segera ditindak?” lanjutnya.

Selain berbahaya, tiang wifi ilegal tersebut juga disinyalir menimbulkan kerugian negara. Beberapa LSM di Kota Kediri menyebut bahwa rata-rata tiang wifi tersebut berdiri di atas tanah negara tanpa izin resmi. Kondisi ini berpotensi merugikan pendapatan daerah hingga miliaran rupiah.

“Selama ini, pemerintah kota diduga tidak pernah menerima hasil pendapatan daerah dari provider wifi tersebut. Padahal jika dikelola dengan baik, pemasangan tiang di tanah negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan daerah,” ungkap salah satu perwakilan LSM.

LSM di Kediri bahkan berencana melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Mereka menilai adanya pembiaran yang tidak semestinya, sehingga perlu ada tindakan hukum agar pemasangan tiang wifi ilegal bisa segera ditertibkan dan kejelasan regulasi dapat ditegakkan.

Warga pun berharap Pemkot Kediri segera turun tangan melakukan penertiban sekaligus menata kembali jaringan kabel internet agar lebih rapi, aman, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. Transparansi serta langkah tegas dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan yang sudah menimbulkan keresahan publik ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *