Kota Kediri – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh empat perempuan lintas provinsi akhirnya berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota. Kasus ini mencuat usai potongan rekaman CCTV viral di media sosial dan memicu keresahan publik Kota Kediri.
Keempat pelaku yang semuanya perempuan itu masing-masing berinisial NI (50) dan D (60) asal Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) asal Gorontalo. Mereka ditangkap saat berada di wilayah Kota Surabaya pada Selasa (10/6/2025), tiga hari setelah aksinya viral.
Kapolres Kediri Kota melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti rekaman CCTV yang ramai diperbincangkan netizen. “Kami melakukan patroli siber dan penyelidikan di lapangan setelah video aksi mereka menyebar luas di media sosial pada Sabtu, 7 Juni,” ujar AKP Cipto saat konferensi pers, Jumat (13/6).
Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku diketahui merupakan komplotan yang kerap beraksi di berbagai kota. Modus mereka terorganisir dengan peran yang jelas. NI dan D bertindak mendekati korban dari kanan dan kiri, M mengelabui, sementara SS bertugas mengalihkan perhatian dan mengawasi situasi sekitar.
Dalam salah satu aksinya di Golden Swalayan, NI membuka resleting tas korban dan mencuri dompet. Satu botol dot bayi yang sempat ikut terbawa malah diletakkan kembali di rak beras swalayan, menunjukkan betapa lihainya mereka mengatur pencurian agar tidak mencurigakan. Usai beraksi, mereka langsung berpindah ke lokasi lain seperti Kediri Mall dan swalayan di Jalan Hayam Wuruk.
AKP Cipto mengungkapkan, komplotan ini berpindah-pindah kota untuk menjalankan aksinya, mulai dari Surabaya, Kediri, Madiun, hingga Surakarta dan Yogyakarta. Bahkan, beberapa hari lalu, aksi serupa juga viral di media sosial Kota Solo, yang diduga kuat melibatkan kelompok ini.
“Pelaku menggunakan jasa transportasi daring (grab offline) untuk menyamarkan jejak dan mobilitas mereka selama beraksi lintas kota,” jelas Cipto.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah tas ransel hitam, dompet hasil curian, serta rekaman CCTV saat pelaku menjalankan aksinya. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pasal 362 KUHP, yang diancam dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kepolisian siap menindak tegas kejahatan siber maupun konvensional yang viral dan meresahkan publik. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berada di pusat perbelanjaan yang menjadi target empuk bagi para pelaku kejahatan terorganisir.
(ris)