![]()
Jakarta — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi dan kesamaan pemahaman antarpenegak hukum dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Kapolri menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan secara selaras, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Menurutnya, penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan undang-undang tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), berkaitan dengan sinergi dan penyamaan pemahaman dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru,” ujar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya.
Ia menegaskan, kerja sama ini mencerminkan semangat kebersamaan dan soliditas seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah undang-undang. Dengan sinergi yang kuat, Kapolri optimistis implementasi KUHP dan KUHAP yang baru mampu menjawab harapan masyarakat akan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Ini menunjukkan semangat sinergisitas dan soliditas kita semua untuk bersama-sama melaksanakan amanah dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelas Kapolri. Ia menambahkan bahwa banyak substansi dalam KUHP dan KUHAP yang baru lahir dari aspirasi dan harapan publik selama ini.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana memberikan ruang bagi pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Mulai dari pencarian keadilan yang membutuhkan proses penyesuaian hukum, sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, situasi, dan kondisi yang ada, namun tetap dengan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran hukum oleh siapa pun,” tegasnya.
Menurut Kapolri, MoU dan PKS ini juga menjadi landasan penting dalam memperkuat koordinasi teknis antara Polri dan Kejaksaan, khususnya dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, agar berjalan efektif dan tidak saling tumpang tindih.
Kapolri turut mengapresiasi dukungan Komisi III DPR RI serta seluruh mitra terkait yang terus mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Dukungan tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum nasional.
“MoU dan PKS ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR RI dan seluruh mitra terkait, agar aparat penegak hukum memiliki satu pandangan, satu frekuensi, dan satu semangat dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal, demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” pungkas Kapolri.

