Setengah Ons Sabu Disita, Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pria Asal Sawahan

Setengah Ons Sabu Disita, Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pria Asal Sawahan

Loading

Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, berhasil diamankan petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap AG dilakukan pada Jumat malam (25/7/2025) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar setengah ons atau 50 gram. Selain itu, turut diamankan ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Barang bukti disimpan di berbagai tempat, termasuk di dalam saku celana pelaku, di bawah pohon, serta di kamar kos lainnya.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku peredaran narkotika. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam menutup ruang gerak pengedar,” ujarnya pada Sabtu (26/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa AG bukan kali pertama melakukan aksi pengedaran sabu. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RY, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RY diduga kuat sebagai bandar yang kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari aparat penegak hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu DPO berinisial RY yang diduga kuat sebagai pemasok utama sabu kepada AG,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, AG terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba dan tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *