Selama Dua Bulan, Polres Kediri Kota Tangkap 23 Tersangka Narkoba — Jaringan Ranjau Terendus

Selama Dua Bulan, Polres Kediri Kota Tangkap 23 Tersangka Narkoba — Jaringan Ranjau Terendus

Loading

KEDIRI – Perang melawan narkoba terus digencarkan. Polres Kediri Kota membongkar 19 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang April–Mei 2025. Sebanyak 23 tersangka berhasil dibekuk, termasuk empat residivis yang kembali beraksi. Tak hanya mengungkap transaksi kecil, polisi juga menggagalkan distribusi dalam jumlah besar dengan sistem “ranjau”.

“Dari total kasus yang kami ungkap, 10 kasus terkait narkotika dan 9 kasus okerbaya. Kami mengamankan 22 pria dan 1 wanita,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Selasa (3/6/2025).

Barang bukti yang disita pun tak main-main: hampir setengah kilogram sabu (473,74 gram), 26,68 gram ganja, serta 16.489 butir pil dobel L. Satu pengungkapan terbesar terjadi di Kelurahan Bandar Lor, Mojoroto, di mana sabu seberat 427,45 gram ditemukan bersama ganja 2,42 gram.

Jaringan Lama, Modus Baru

Salah satu tersangka, AWP, diketahui sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa. Kali ini, ia kembali beroperasi di bawah kendali seorang bandar berinisial JP, yang diduga beroperasi lintas kota. Metode yang mereka pakai adalah sistem ranjau, di mana narkoba ditinggalkan di suatu lokasi untuk kemudian diambil kurir yang tak saling mengenal.

“AWP mengaku telah menjalankan ini selama empat bulan. Ia dibayar sekitar Rp1 juta per ons dan telah melakukan empat transaksi,” jelas AKP Hendro Purwandi, Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota.

Penyebaran Merata, Deteksi Masih Lemah

Dari delapan kecamatan di bawah wilayah hukum Polres Kediri Kota, Mojoroto, Pesantren, dan Kediri Kota jadi titik panas dengan masing-masing 4 TKP. Kecamatan Semen mencatat dua TKP, dan satu TKP ditemukan di Mojo.

“Ini jadi indikator bahwa peredaran narkoba sudah menyentuh berbagai lapisan. Tak bisa lagi kita anggap hanya terjadi di satu-dua titik,” tegas Kapolres.

Tanggung Jawab Bersama

Dalam upaya menekan peredaran narkoba, AKBP Bramastyo menekankan pentingnya peran aktif masyarakat. Ia mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke call center 0812-3125-1996.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini soal masa depan generasi muda. Kami butuh dukungan semua pihak,” ujarnya.

Rehabilitasi untuk Korban, Jerat Hukum untuk Pelaku

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Polres Kediri Kota telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit untuk memfasilitasi korban yang ingin lepas dari jerat ketergantungan.

Sementara itu, bagi para tersangka, jerat hukum menanti. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

🛑 Editor’s Note:
Peredaran narkoba yang semakin meluas di tingkat lokal menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tak cukup. Diperlukan pendekatan preventif, edukatif, dan komunitas yang kuat untuk memutus mata rantai ini. Polisi tidak bisa bekerja sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *