![]()
Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama Tim Deteksi Dini (TDD) dan unsur masyarakat menertibkan sebuah rumah kost yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi di Jalan Dewi Sartika RT 41/RW 09, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penertiban ini dilakukan pada Kamis malam (9/10/2025) mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai, setelah adanya laporan dari kelompok pemuda anti korupsi Merah Putih (Kapak Merah Putih).
Mendapatkan Arahan langsung dari Kasatpol PP Paulus Luhur Budi P ,S Sos, M.si, Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh PLH Sub Koordinator Pencegahan Gangguan Trantibum, Suheri, bersama Komandan Regu 2 Satpol PP Kota Kediri, Hariyono, serta anggota regu 2 dan Tim Deteksi Dini Satpol PP. Hadir pula Ketua RT 41/RW 09, Arip, yang turut memberikan dukungan terhadap langkah penertiban demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Berdasarkan laporan di lapangan, rumah kost yang menjadi sasaran operasi tersebut diduga kuat disewakan secara ilegal dan dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung. Tidak hanya itu, rumah kost tersebut juga tidak memiliki izin usaha yang lengkap dan diketahui menawarkan sistem sewa per jam dengan tarif Rp35.000 per jam.
Sekitar pukul 18.30 WIB, anggota TDD Satpol PP melakukan pemantauan awal di lokasi dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan koordinasi dengan Regu 2 Patroli Satpol PP pada pukul 20.00 WIB, tim mendapati adanya tamu yang melakukan check-in di rumah kost tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri.
Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Veteran untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Petugas juga mengamankan KTP milik pemilik rumah kost yang diketahui bernama Ibu Tyas untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
PLH Sub Kor Pencegahan Gangguan Trantibum, Suheri, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses pembinaan terhadap pemilik rumah kost. “KTP pemilik sudah kami amankan dan akan kami panggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengoperasikan kost dengan sistem sewa jam-jaman. Kami juga akan memberikan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Menurut Suheri, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Kediri. Ia menambahkan, rumah kost yang beroperasi tanpa izin resmi dan disalahgunakan fungsinya sangat berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. “Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif. Tidak boleh ada tempat yang disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar norma sosial dan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Arip, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dalam menanggapi laporan warga. Menurutnya, keberadaan rumah kost tersebut sudah lama menimbulkan kecurigaan warga karena banyaknya tamu yang keluar-masuk pada malam hari. “Kami sebagai pengurus lingkungan sangat mendukung tindakan penertiban ini. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di wilayah kami,” katanya.
Satpol PP Kota Kediri memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap rumah kost di berbagai wilayah, khususnya yang disinyalir beroperasi tanpa izin atau disalahgunakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan mencegah praktik-praktik yang melanggar hukum serta norma kesusilaan di masyarakat.

