Satpol PP Kabupaten Kediri Akhirnya Tertibkan Penjualan Toko Miras Berkedok Kafe Alam Semesta

Satpol PP Kabupaten Kediri Akhirnya Tertibkan Penjualan Toko Miras Berkedok Kafe Alam Semesta

Loading

Kediri – 21 Juli 2025 — Setelah desakan panjang dari masyarakat dan sejumlah LSM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap Kafe Alam Semesta yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Senin malam (21/7), kafe yang berlokasi di Jalan Raya Kediri-Pare, Paron II, Kecamatan Ngasem tersebut.

Operasi penertiban dilakukan setelah meningkatnya tekanan publik atas dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kafe Alam Semesta selama ini diduga menjadi tempat mabuk-mabukan dan melanggar Peraturan Daerah tentang pengawasan distribusi minuman beralkohol. Bahkan, kafe ini sudah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat sekitar karena dianggap meresahkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, melalui pernyataan resminya, menyebutkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan menjawab keresahan masyarakat. “Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan internal. Tidak ada tempat untuk pelanggaran hukum, termasuk penjualan miras tanpa izin,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen perizinan kafe. Hasilnya, kafe tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol. Proses berita acara pelanggaran (BAP) langsung disusun di lokasi, dan pemilik usaha akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan tegas ini disambut baik oleh Aliansi Masyarakat Kediri Raya yang sejak awal menyoroti keberadaan kafe tersebut. Salah satu perwakilan aliansi menyatakan bahwa langkah ini merupakan kemenangan kecil bagi warga yang selama ini merasa diabaikan. “Kami apresiasi penertiban ini, tapi kami akan terus mengawasi agar tidak berhenti hanya di satu tempat. Ini harus jadi momentum bersih-bersih dari miras ilegal di Kediri,” tegasnya.

Meski demikian, masyarakat masih menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran Satpol PP dan Disperindag. Mereka menganggap respons yang lambat selama ini mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan. “Kami ingin ini jadi awal dari reformasi di tubuh birokrasi, bukan hanya penertiban simbolik,” tambah warga lainnya.

Sementara itu, Bupati Kediri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penertiban malam ini. Namun, publik menanti adanya langkah lanjutan berupa sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan, serta pembenahan sistem pengawasan peredaran miras secara menyeluruh di Kabupaten Kediri.

Penertiban ini diharapkan tidak menjadi satu-satunya aksi, melainkan awal dari konsistensi penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Jika pemerintah benar-benar serius, maka langkah ini dapat menjadi titik balik dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib di Kabupaten Kediri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *