Satlantas Polres Nganjuk Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Baron

Satlantas Polres Nganjuk Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Baron

Loading

Nganjuk – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Desa Jekek, Kecamatan Baron, pada Sabtu malam (5/7/2025). Pelaku yang diketahui berinisial DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, sempat melarikan diri usai kejadian namun berhasil dibekuk kurang dari satu jam setelah insiden terjadi.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, saat DS mengemudikan truk Mitsubishi dan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh MAIM (20), warga Kecamatan Patianrowo. Akibat tabrakan itu, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Ironisnya, pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan, melainkan langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim gabungan Satlantas dan jajaran Polsek Baron yang didukung oleh Polsek Sukomoro dalam melakukan penghadangan dan penangkapan pelaku. “Ini bukti nyata komitmen kami dalam menindak pelanggaran lalu lintas berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini,” tegas Kapolres.

Kepala Satlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari saksi mata dan koordinasi dengan Polsek Baron. DS akhirnya berhasil ditangkap saat melintas di depan Mako Polsek Sukomoro. “Berkat kesigapan personel, pelaku dan truknya berhasil kami amankan untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Ivan.

Pelaku kini ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Kecelakaan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkendara. Terutama dalam situasi darurat, pengemudi wajib memberikan pertolongan, bukan malah melarikan diri.

Polres Nganjuk juga terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke pihak berwenang jika menyaksikan kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran berat di jalan raya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan jalan raya yang aman dan beradab.

“Setiap pelanggaran lalu lintas yang berujung pada kehilangan nyawa akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan empati dan tanggung jawab saat menghadapi kecelakaan di jalan,” pungkas Kapolres Henri.

(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *