MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan seorang tersangka pembunuhan yang terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Peristiwa tragis ini dipicu oleh pertengkaran sepele, yakni rebutan menggunakan toilet umum yang berujung pada aksi kekerasan mematikan.
Korban dalam kejadian ini adalah Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran. Ia ditemukan tewas bersimbah darah pada Jumat malam (16/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Kejadian bermula saat korban dan pelaku sama-sama berada di warung kopi tersebut bersama teman-temannya sambil menenggak minuman keras.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menjelaskan kronologi awal kejadian. Saat itu, korban hendak menggunakan kamar mandi yang ternyata sedang dipakai oleh pelaku. Karena tidak sabar menunggu, korban mengetuk pintu dan terjadi ketegangan antara keduanya. Situasi yang memanas pun dengan cepat berubah menjadi perkelahian.
“Setelah pelaku keluar dari kamar mandi, korban langsung memukul pelaku di bagian pipi. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mencabut pisau yang telah dibawanya dan menyabetkannya ke arah korban,” ungkap AKBP Danang saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Pisau yang digunakan pelaku diketahui memang sudah dibawanya sejak awal. Dengan brutal, pelaku menghujani korban dengan empat sabetan pisau. Ahmad sempat berlari menyelamatkan diri ke bawah tempat cuci mobil, namun pelaku terus mengejar dan kembali menikam korban di bagian punggung, paha, dan kepala.
Korban tewas seketika di lokasi kejadian akibat luka tusuk yang cukup parah dan kehilangan banyak darah. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan bahwa setelah korban jatuh, pelaku masih terus melayangkan tusukan ke tubuh korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke area DAM Ketapang dan sempat mencuci tangan dari noda darah sebelum akhirnya menghubungi keluarganya.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna menguatkan proses penyidikan.
Sebagai bentuk tindak lanjut dan upaya pencegahan kejadian serupa, Polres Malang mengintensifkan kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), terutama dalam penindakan terhadap konsumsi minuman keras di tempat umum. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin. Jangan sampai masalah kecil menimbulkan korban jiwa. Mari bersama-sama menciptakan Kabupaten Malang yang aman dan damai,” tutup Kapolres.
(ris)