Polsek Ngronggot Ungkap Kasus Pencurian Mesin Diesel, Pelaku Ditangkap di Tuban

Polsek Ngronggot Ungkap Kasus Pencurian Mesin Diesel, Pelaku Ditangkap di Tuban

Loading


NGANJUK – Aksi pencurian mesin diesel yang sempat meresahkan warga Ngronggot akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Nganjuk. Pelaku berinisial LH (40), warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, ditangkap di wilayah Tuban hasil pengembangan kerja sama antara Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polres Tuban dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, Kamis (23/10/2025).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menyebut, koordinasi lintas wilayah menjadi kunci utama dalam penangkapan pelaku yang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya di bengkel warga Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot.

“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama dan pengembangan hasil koordinasi antara Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polres Tuban. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” ujar Kapolres Nganjuk, Sabtu (25/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit mesin diesel Kubota RD 85DI-1S, 8,5 PK warna oranye milik Kelompok Tani Bersama Desa Kelutan. Mesin tersebut diketahui hilang pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat tengah diperbaiki di bengkel milik warga setempat bernama Nurhuda.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih satu kecamatan dengan lokasi kejadian. Dalam penggerebekan di Tuban, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk satu unit mesin diesel yang sama dengan laporan kehilangan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya mencuri diesel di bengkel warga Kelutan. “Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mesin diesel, satu celana pendek warna krem, dan satu ponsel merek Redmi milik pelaku,” ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang merupakan pengurus Kelompok Tani Bersama mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak kriminalitas, terutama pencurian barang pertanian yang merugikan masyarakat,” tegas AKP Sukaca.

Kapolres Nganjuk turut mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Ngronggot dan Unit Resmob yang telah bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp Lapor Kapolres di nomor 0811-5111-0110 atau Call Center 110.

“Semoga dengan terungkapnya kasus ini, rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” pungkas AKBP Henri Noveri Santoso.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *