Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma Resmi Berakhir Damai

Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma Resmi Berakhir Damai

Loading

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma. Pertemuan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026) dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, sebelum mediasi dilakukan terdapat dua proses hukum yang saling berkaitan. Perkara pertama ditangani oleh Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, sementara laporan lainnya berada di Bareskrim Polri. Kondisi tersebut mendorong Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna mencari penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya.

Dalam proses pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat untuk menempuh jalur damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat sebagai bentuk komitmen menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang sebelumnya menangani perkara mereka. Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, proses hukum yang berjalan dapat dihentikan melalui mekanisme perdamaian.

Tidak hanya itu, para pihak juga sepakat untuk menghapus berbagai konten yang sebelumnya diunggah di media sosial masing-masing. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut sekaligus meredam polemik yang sempat berkembang di ruang publik.

Trunoyudo menuturkan bahwa penyelesaian secara damai ini dilandasi oleh semangat introspeksi diri, terlebih momentum bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi, saling memaafkan, dan memperbaiki hubungan antar sesama.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas,” jelasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai. Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah demi menjaga hubungan baik dan kondusivitas di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *