Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk Usai Gasak Tiga Motor di Tengah Kota

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk Usai Gasak Tiga Motor di Tengah Kota

Loading

SURABAYA — Aksi curanmor yang selama ini meresahkan warga Surabaya akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di tiga lokasi berbeda di tengah kota. Dua tersangka muda, G.W. (24) dan Y.I. (22), diringkus dalam operasi cepat di kawasan Kedungmangu, Kamis (3/7/2025).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk sejak Februari hingga Mei 2025. Modus pencurian yang digunakan pelaku berbeda-beda, namun semuanya dilakukan secara terencana dan sistematis.

“Ada tiga TKP, yaitu di Jalan Tambaksari, Karanggayam, dan Kertajaya 2A. Mereka menyasar motor-motor jenis Honda Beat, dengan waktu eksekusi yang rata-rata di malam hingga dini hari,” jelas Kombes Pol Luthfie dalam keterangan persnya, Rabu (9/7).

Salah satu aksi paling nekat terjadi pada 4 Februari 2025 pukul 04.39 WIB, saat pelaku mengambil motor dari seorang pria yang tertidur di warung kopi. Kunci motor bahkan diambil langsung dari saku celana korban. Sementara dalam kejadian lain, motor dicuri saat pemiliknya sedang melayani pelanggan di warung makan.

Penyelidikan intensif membuahkan hasil ketika tim Jatanras mengidentifikasi pola pergerakan dan lokasi persembunyian pelaku. G.W. ditangkap lebih dulu sebagai eksekutor utama, kemudian disusul Y.I. yang berperan sebagai joki. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama namun dalam waktu berbeda.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti penting: satu unit Honda Supra hitam, dua kunci T dan perlengkapannya, alat pembuka rumah magnet, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Bukti-bukti ini mempertegas bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis curanmor.

“Motifnya klasik, karena ekonomi. Motor hasil curian mereka jual ke penadah untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Luthfie. Ia memastikan bahwa keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih jauh, Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan warga. “Kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi sebagai jaminan rasa aman. Kejahatan jalanan seperti ini tidak akan kami toleransi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengajak masyarakat untuk memperkuat keamanan pribadi, seperti menggunakan kunci ganda, parkir di tempat terang dan ramai, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib. “Kesadaran kolektif dan teknologi pengawasan seperti CCTV adalah kombinasi penting dalam menjaga Surabaya tetap aman,” tutupnya.

(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *