Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Minimarket

Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Minimarket

Loading

Surabaya, 19 Mei 2025 — Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol minimarket. Keduanya ditangkap usai melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di kawasan Jalan Gayungsari, Surabaya.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban berinisial R, warga Wiyung, Surabaya, yang merupakan pemilik minimarket. Ia menyadari bahwa barang dagangan serta uang tunai miliknya telah raib saat membuka toko pada pagi hari, Sabtu (29/3/2025) lalu. Laporan segera dilayangkan ke Polrestabes Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku berinisial MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23), warga asal Sampang, Madura. Keduanya ditangkap di lokasi persembunyian yang tidak disebutkan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, MAH bertindak sebagai eksekutor utama. Ia masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat atap bangunan, lalu masuk melalui celah void dan merusak dinding triplek sebelum menguras barang-barang di dalam toko. Sedangkan AR berperan sebagai joki dan pengawas situasi di sekitar lokasi.

“Setelah mendapat informasi dari korban, tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers pada Sabtu (17/5). Ia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di wilayah Gresik sebanyak dua kali dan satu kali di Sidoarjo.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, berbagai merek rokok senilai Rp8.500.000, serta uang tunai sebesar Rp280.000 yang diduga hasil dari kejahatan. Modus operandi para pelaku dilakukan secara acak dengan menyasar minimarket yang dianggap memiliki celah keamanan lemah.

“Pelaku biasanya memilih waktu malam hingga dini hari untuk beraksi, dan selalu memantau situasi terlebih dahulu sebelum masuk ke lokasi,” tambah AKBP Aris. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha ritel untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama di luar jam operasional. Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.

(dedie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *