TUBAN — Polres Tuban Polda Jatim memulangkan sebanyak 224 unit kendaraan roda dua yang sebelumnya diamankan karena digunakan dalam konvoi yang berujung anarkis saat malam pengesahan warga baru perguruan silat. Dari jumlah tersebut, 151 unit diketahui pemiliknya, sementara 73 lainnya masih belum diketahui karena ditinggal kabur oleh pemilik saat akan dilakukan penindakan.
Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, menyampaikan bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Penindakan dilakukan oleh petugas gabungan yang menemukan ratusan penggembira pesilat melakukan konvoi secara ugal-ugalan dan meresahkan warga.
“Para penggembira pesilat saat konvoi diduga telah melakukan pelanggaran hukum di jalanan. Padahal sebelumnya telah ada komitmen bersama antara Polres Tuban, Kodim 0811, dan perguruan silat untuk tidak melakukan konvoi apalagi tindakan anarkis,” tegas AKBP William kepada media, Jumat (11/7/2025).
Selain kendaraan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 11 unit handphone, satu buah dompet, serta tujuh lembar STNK dan KTP. Seluruh peserta konvoi yang tertangkap langsung didata dan diperbolehkan pulang dengan syarat dijemput oleh orang tua masing-masing.
Langkah ini menurut Kapolres dilakukan sebagai bentuk edukasi dan tanggung jawab bersama agar pihak keluarga juga ikut mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami minta orang tua datang menjemput sendiri anak-anak mereka,” jelasnya.
Dari total 326 orang yang sempat diamankan, sebagian masih menjalani proses wajib lapor untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lebih serius yang terjadi selama kegiatan konvoi tersebut.
Sementara itu, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat akan ditindak secara administratif oleh Satlantas Polres Tuban. Untuk unit yang mencurigakan atau tanpa identitas, Satreskrim akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah kendaraan tersebut hasil tindak kejahatan atau bukan.
Kapolres Tuban menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh stakeholder tidak akan mentolerir aksi-aksi yang mengarah pada pelanggaran hukum. “Bahkan bagi pihak-pihak yang terbukti menyuruh atau memprovokasi aksi anarkis, akan kami cari dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ketua PSHT Cabang Tuban, Lamidi, turut memberikan apresiasi atas tindakan cepat dan tegas aparat kepolisian. Ia mengaku kecewa masih ada simpatisan yang nekat melakukan konvoi meski pihaknya telah memberikan larangan tegas. “Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan siap menindak tegas anggota kami yang melanggar,” pungkas Lamidi.
(ris)