Pamekasan, PublikNews.net – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu langkah nyata dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Madura.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (4/5), polisi berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pamekasan dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugairto menjelaskan bahwa dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 77,96 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan laporan masyarakat setempat.
“Tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu siap edar. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap AKP Sri Sugairto, Selasa (6/5).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S (41), yang berperan sebagai bandar, serta dua pengedar berinisial RMP (33) dan H (46), ketiganya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. Peran mereka dalam jaringan peredaran narkotika telah lama menjadi perhatian masyarakat dan kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup.
Kasihumas AKP Sri Sugairto juga mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup AKP Sri Sugairto.
(dedie)