Polres Ngawi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Adopsi, Empat Tersangka Diamankan

Polres Ngawi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Adopsi, Empat Tersangka Diamankan

Loading

Ngawi – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di wilayah Jawa Timur. Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus TPPO bermodus adopsi bayi yang melibatkan empat tersangka. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Empat tersangka yang diamankan oleh polisi adalah ZM (34) dan R (32), pasangan pria dan wanita asal Kabupaten Pasuruan. Selain itu, turut diamankan SA (35), perempuan asal Ponorogo, dan SEB (22), perempuan asal Ngawi. Keempatnya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait adopsi bayi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim,” ujar AKBP Charles saat konferensi pers, Senin (2/6).

Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka menggunakan modus mencari ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah. Para ibu ini dibujuk untuk menyerahkan bayinya setelah lahir dengan dalih akan diadopsi oleh orang yang lebih mampu. Namun, praktik tersebut ternyata merupakan kedok perdagangan bayi yang dijalankan secara sistematis.

“Para pelaku mencari orang yang ingin mengadopsi bayi dan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya persalinan serta kebutuhan ibu dan anak. Uang tersebut kemudian dibagi sebagai keuntungan antar tersangka,” jelas Kapolres. Bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai wilayah, termasuk beberapa kota di Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya surat keterangan lahir, dokumen perjanjian penyerahan anak, satu unit mobil Toyota Avanza, beberapa ponsel milik pelaku, serta buku rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal.

AKBP Charles menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berat. Mereka dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. “Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan orang, terlebih dengan menyasar ibu dan bayi yang rentan secara ekonomi, harus mendapat perhatian serius dari masyarakat dan aparat. Polres Ngawi berkomitmen untuk terus membongkar jaringan serupa dan mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui indikasi perdagangan anak atau bayi.

(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *