Nganjuk – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap praktik perjudian jenis dadu yang digelar secara sembunyi-sembunyi di sebuah warung di Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (10/8/2025) malam. Dalam penggerebekan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian di lingkungannya. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, yang bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati para pelaku sedang asyik bermain judi dadu.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan aktivitas ini. Tanpa partisipasi masyarakat, penindakan semacam ini akan sulit dilakukan,” ungkap AKBP Henri pada Minggu (10/8/2025).
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NA (53), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; KA (75), warga Dusun Kedung Celeng, Desa Tawang, Kecamatan Gondang; BA (60), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; SU (62), warga Dusun Semen, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngluyu; DI (58), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; dan SA (62), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu. Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda, mulai dari penyelenggara, pemain, hingga pihak yang mengamankan jalannya permainan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu set alat permainan dadu, beberan atau alas permainan, uang tunai sebesar Rp2.243.000 yang diduga merupakan hasil taruhan, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku untuk datang ke lokasi. Seluruh barang bukti ini kini telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh pelaku saat ini sudah kami amankan di ruang tahanan Mapolres Nganjuk. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan perjudian yang mungkin lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, dan kami akan menelusurinya,” ujar AKP Sukaca.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Pihak kepolisian menegaskan bahwa sanksi ini diharapkan memberikan efek jera, tidak hanya kepada para pelaku tetapi juga kepada masyarakat lain yang mungkin berencana melakukan hal serupa.
Polres Nganjuk menekankan bahwa praktik perjudian dalam bentuk apapun dilarang dan akan ditindak tegas, baik yang dilakukan secara terbuka maupun tersembunyi. Kegiatan patroli rutin, operasi cipta kondisi, serta penindakan berbasis laporan masyarakat akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nganjuk. “Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Jika menemukan adanya praktik perjudian, segera laporkan agar kami bisa bertindak cepat,” tutup AKBP Henri.
(ris)