Polres Nganjuk Bongkar 47 Kasus Kriminal, 63 Tersangka Diamankan

Polres Nganjuk Bongkar 47 Kasus Kriminal, 63 Tersangka Diamankan

Loading

Nganjuk – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan keberhasilan mengungkap 47 kasus kriminal serta menangkap 63 tersangka. Hasil ini merupakan gabungan dari Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei, serta pengungkapan kasus reguler dari Januari hingga Mei 2025. Hal ini disampaikan Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk pada Jumat (16/5/2025).

Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Nganjuk terus menggencarkan upaya penegakan hukum untuk memastikan wilayahnya tetap kondusif. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menekan angka kejahatan di daerah.

“Selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025, kami berhasil mengungkap 7 kasus dengan 18 tersangka. Beberapa kasus yang menonjol antara lain aksi pengeroyokan yang terjadi di lima kecamatan,” ujar AKBP Henri. Barang bukti dari kasus ini mencakup batu bata, sepeda motor, dokumen kendaraan, dan perlengkapan pribadi milik tersangka.

Tidak hanya itu, Sat Samapta Polres Nganjuk juga menangani 23 kasus tindak pidana ringan (tipiring) selama operasi tersebut, dengan jumlah tersangka mencapai 23 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan. Dalam penanganan tipiring ini, polisi menyita total 80,4 liter minuman keras berbagai jenis, termasuk arak jowo dan minuman merek Srigunting.

Selain operasi khusus, Polres Nganjuk juga mengungkap 40 kasus reguler dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025. Dari pengungkapan ini, 45 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencakup motor curian, tembaga, emas, uang tunai, serta peralatan elektronik hasil kejahatan. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penipuan, penganiayaan, hingga kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Sementara itu, dalam penindakan kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), Polres Nganjuk berhasil mengungkap 25 kasus. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 103,87 gram, lebih dari 20 ribu butir pil dobel L, serta sejumlah kendaraan dan alat komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkoba.

AKBP Henri juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif membantu tugas kepolisian, khususnya melalui program “Wayahe Lapor Kapolres” (WLK) yang dapat diakses lewat WhatsApp di nomor 081331342003. Program ini terbukti efektif dalam menerima laporan dari warga mengenai tindak kriminal.

“Masyarakat kami harapkan terus bersinergi dengan kepolisian. Jangan ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait narkoba, kekerasan, atau penipuan,” pungkas Kapolres. Keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Nganjuk.

(dedie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *