Polres Nganjuk Bekuk Tiga Pengedar Pil Koplo, Sita 1.572 Butir Obat Terlarang

Polres Nganjuk Bekuk Tiga Pengedar Pil Koplo, Sita 1.572 Butir Obat Terlarang

Loading

Nganjuk – Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran pil koplo jenis LL dalam rangkaian penyelidikan non-TO Operasi Tumpas Semeru 2025. Dalam operasi ini, tiga terduga pelaku diamankan berikut ribuan butir barang bukti.

Tiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial RS (21), warga Lingkungan Bleton, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom; AR (26), warga Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom; serta IF (25), warga Dusun Kalangan, Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari rantai distribusi pil LL yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran Okerbaya di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar Okerbaya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres, Selasa (9/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan berantai, ketiga terduga pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan hingga ribuan butir pil LL. “Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sebanyak 1.572 butir pil LL, beserta sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RS dengan barang bukti 21 butir pil LL. Dari keterangan RS, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari AR. Tidak berhenti di situ, petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah AR dan menemukan 666 butir pil LL. Penelusuran kemudian mengarah ke IF, yang akhirnya ditangkap di rumah kosnya dengan barang bukti tambahan 885 butir pil LL.

Kini, ketiga terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Nganjuk mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan maupun peredaran obat keras berbahaya. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran pil koplo di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita bisa memutus rantai peredaran obat terlarang ini,” pungkas AKBP Henri Noveri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *