Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan 3,79 Gram dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan 3,79 Gram dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Loading

NGANJUK – Jajaran Polres Nganjuk kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial MS (34), warga Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 3,79 gram, Selasa (2/9/2025).

Kasus ini terungkap melalui penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Nganjuk. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam sebuah tas selempang cokelat. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap laporan dan informasi masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres, Rabu (3/9/2025).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. Menurutnya, MS memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial RR yang kini berstatus DPO di wilayah Kecamatan Pace. “Saat ditangkap, terduga pelaku menyimpan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran yang sudah dibungkus rapi dan siap edar,” jelasnya.

Dari pola pengemasan, aparat menduga peredaran sabu tersebut ditujukan kepada kalangan menengah ke bawah. Paket-paket kecil yang dijual dengan harga terjangkau berpotensi menjangkau masyarakat luas, kondisi yang sangat mengkhawatirkan karena membuka peluang penyalahgunaan narkoba semakin meluas di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, petugas menemukan modus unik dalam penyembunyian barang bukti. Beberapa paket sabu dikemas di dalam bungkus permen serta potongan sedotan berwarna hitam. Cara ini diyakini sebagai upaya tersangka untuk mengelabui petugas agar barang bukti lebih sulit ditemukan.

“MS kini telah ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini guna mengejar pengedar lain yang masih buron,” tambah IPTU Sugiarto.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Nganjuk dalam menjalankan Operasi Tumpas Semeru 2025. Operasi tersebut difokuskan untuk menekan angka peredaran narkoba di Jawa Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk. Aparat berkomitmen terus bekerja keras agar generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba yang merusak masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *