Polres Kediri Gerebek Gudang Miras Ilegal di Wates, Ribuan Botol Diamankan

Polres Kediri Gerebek Gudang Miras Ilegal di Wates, Ribuan Botol Diamankan

Loading

KEDIRI – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Polres Kediri terus mengintensifkan Operasi Cipta Kondisi. Pada Rabu malam (6/8/2025), Satuan Samapta Polres Kediri berhasil menggerebek sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal tanpa izin edar.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP I Nyoman Sugita, yang mewakili Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji. Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (7/8/2025), AKP Nyoman menyebut penggerebekan itu merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Operasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar ditemukan ribuan botol miras dari berbagai merek di lokasi,” ujar AKP Nyoman dalam keterangan resminya.

Gudang yang digerebek tersebut diketahui milik seorang warga berinisial RS (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan total 4.660 botol miras berbagai jenis dan merek. Di antaranya, 50 kardus berisi 1.000 botol Arak Bali, 50 kardus berisi 600 botol merek Bintang Kuntul, 5 kardus berisi 60 botol Gedhang Klutuk, serta 5 jeriken berisi miras jenis Bekonang. Selain itu, ditemukan pula sekitar 3.000 botol Arak Bali tambahan yang disimpan secara terpisah.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik gudang telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna mengungkap lebih jauh jaringan distribusi miras ilegal tersebut.

“Kami akan mendalami apakah distribusi miras ini hanya terbatas di wilayah Kediri atau terhubung dengan jaringan antar daerah. Jika terbukti, akan kami kembangkan ke pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Nyoman.

Lebih lanjut, AKP Nyoman juga menyoroti meningkatnya kasus miras oplosan dan konsumsi miras berlebihan di kalangan remaja yang belakangan ini menjadi perhatian serius kepolisian. Penindakan semacam ini, menurutnya, adalah langkah preventif sekaligus represif untuk menekan peredaran miras ilegal yang merusak moral dan mengancam keselamatan generasi muda.

“Kami berharap, langkah tegas seperti ini mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi akan terus kami lakukan, demi menjaga kondusifitas wilayah Kediri,” pungkasnya.

Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran miras ilegal, dengan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat, diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya miras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *