![]()
JEMBER — Satu bulan, 19 kasus, 27 tersangka. Inilah hasil kerja keras Polres Jember selama Juni 2025 dalam menggempur peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama, Rabu (9/7), Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan komitmennya: perang melawan narkoba tidak akan berhenti.
Dari 27 tersangka yang diamankan, 10 di antaranya adalah residivis yang kembali bermain dalam jaringan peredaran barang haram. Komposisinya terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan, yang sebagian besar ditangkap dalam operasi yang tersebar di sejumlah kecamatan rawan narkoba di Jember.
“Kami tidak hanya memburu pengguna, tapi juga membongkar jaringan pengedar yang menyuplai narkoba dari luar daerah,” tegas AKBP Bobby. Ia menyebut, sebagian barang bukti yang disita berasal dari pengiriman lintas pulau yang melibatkan pelaku hingga ke wilayah Bali.
Barang bukti yang diamankan tak main-main: 269,66 gram sabu, 222,64 gram ganja kering, 6 pohon ganja hidup, 29 butir ekstasi, 6 timbangan digital, dan 25 unit ponsel. Fakta ini menandakan bahwa peredaran narkoba di Jember bukan lagi perkara kecil, melainkan bagian dari sistem yang kompleks dan terorganisir.
Salah satu pengungkapan paling mencolok terjadi pada 8 Juni 2025 di Ambulu. Sepasang suami istri, M dan R, ditangkap dengan 78,72 gram sabu siap edar. Ironisnya, sang istri adalah residivis kasus serupa, menunjukkan bahwa rehabilitasi hukum belum cukup memutus rantai peredaran narkoba.
Di Gumukmas, 17 Juni, polisi menangkap AM yang kedapatan menanam ganja di rumahnya. Enam batang pohon ganja dan ganja kering ditemukan di lokasi. Menurut Kasat Narkoba Iptu Noval, bibit ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar kabupaten, dan kini sedang dilacak oleh tim penyidik.
Tak kalah signifikan, pada 27 Juni, petugas menangkap AN, seorang residivis, dengan 51,81 gram sabu. Dari pengembangan kasus, polisi melacak pengiriman lintas pulau dan akhirnya menangkap tersangka lain, WD, di Buleleng, Bali. Penangkapan ini membuka mata bahwa Jember tak lagi sekadar pasar lokal, tapi juga target distribusi jaringan besar antarprovinsi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Namun lebih dari sekadar vonis, Kapolres menekankan perlunya gerakan bersama untuk memutus rantai penyebaran narkotika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya soal penindakan. Ini soal masa depan generasi muda. Kami butuh kolaborasi semua elemen masyarakat—dari keluarga, sekolah, sampai RT/RW—untuk menjadikan Jember bebas dari jerat narkoba,” ujar AKBP Bobby.
Polres Jember juga membuka akses pelaporan terbuka bagi warga yang ingin memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Bersama, kita bisa cegah narkoba merusak lebih banyak kehidupan,” pungkas Iptu Noval.
(ris)

