Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan pornografi anak. Seorang pemuda berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 atas dugaan menyebarkan konten asusila anak di bawah umur.
Penahanan terhadap pelaku dilakukan sehari setelah penangkapan, yakni pada 1 Mei 2025. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025.
“Tersangka RYP mengoperasikan sejumlah akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarluaskan serta membuat dapat diakses konten berupa foto dan video pornografi anak,” ujar Kombes Abast.
Kasus ini bermula dari perkenalan tersangka dengan korban berinisial A melalui platform TikTok pada Januari 2023. Setelah menjalin hubungan asmara, tepatnya sejak 27 Januari 2023, tersangka mulai melakukan komunikasi secara intensif dengan korban melalui video call.
“Dalam video call tersebut, tersangka sempat menunjukkan alat kelaminnya dan meminta korban melakukan hal serupa. Ia juga memaksa korban mengirimkan foto-foto tanpa busana melalui WhatsApp,” lanjut Kombes Abast.
Setelah memperoleh foto dan video tersebut, tersangka kemudian menyebarkannya melalui fitur story di akun Instagram pribadinya. Lebih jauh, pada 14 Desember 2024, tersangka bahkan mengirimkan video asusila korban ke salah satu guru korban melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, motif tersangka didasari rasa cemburu. “Tersangka merasa cemburu karena korban diketahui memiliki kenalan pria lain, dan ia mengancam akan menyebarkan konten pribadi korban jika tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” terang Kompol Nando.
Atas perbuatannya, tersangka RYP kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta,” tutup Kombes Abast.
(ris)