Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut. Menurutnya, SEB ini memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya, sehingga penerapan aturan di lapangan memiliki pijakan yang kuat.
“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/2025).
Dalam aturan tersebut, terdapat empat poin penting yang menjadi fokus pengawasan, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaannya dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Berdasarkan ketentuan, penggunaan sound system statis atau yang berada di satu tempat diizinkan hingga batas maksimal 120 desibel. Sementara itu, untuk kegiatan non-statis atau berpindah lokasi, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 85 desibel. Selain itu, kendaraan yang digunakan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak boleh melebihi dimensi aslinya.
Kombes Abast menegaskan, Polda Jatim tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan ini, apalagi jika berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum yang berlaku. “Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan demi terciptanya kenyamanan bersama. Menurutnya, kegiatan hiburan dan sosial di masyarakat tetap bisa dilakukan selama mengikuti aturan dan menghormati hak orang lain.
“TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg. Hiburan tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan tidak mengganggu lingkungan. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkas Kombes Abast.
(ris)