Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Senilai Rp22 Miliar Disita

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Senilai Rp22 Miliar Disita

Loading

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mencatatkan prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui operasi yang melibatkan pengejaran lintas provinsi, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 21,351 kilogram dengan nilai estimasi mencapai Rp22 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa dua tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah keduanya teridentifikasi dan diikuti sejak keberangkatan dari Surabaya.

“Informasi awal berasal dari laporan masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka telah menaiki kapal menuju Balikpapan. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka sesaat setelah turun dari kapal,” terang Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam tas ransel hitam, sedangkan W menyimpan 13 kotak Tupperware dalam sebuah kardus coklat. Total 22 kotak tersebut berisi sabu dengan berat bersih 21,351 kg. Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan uang tunai Rp100.000.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menambahkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir atau perantara. Mereka menjalankan perintah dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Komunikasi antara para tersangka dan F dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi Screed, yang biasa digunakan untuk menghindari pelacakan,” jelas Kombes Pol Robert.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa ini bukan kali pertama REP dan W melakukan pengiriman. Mereka mengaku telah tiga kali mengirim sabu sebelumnya dengan imbalan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per pengiriman. Polisi juga menduga bahwa jalur masuk barang haram ini melalui Sumatera, Banten, Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran sabu bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa masyarakat dari potensi bahaya narkotika,” tutup Kombes Pol Robert Dacosta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *