Polda Jatim Bongkar Dua Kasus Narkoba, 33,374 Kg Sabu Disita; Satu Kurir Ditangkap, Satu DPO Diburu

Polda Jatim Bongkar Dua Kasus Narkoba, 33,374 Kg Sabu Disita; Satu Kurir Ditangkap, Satu DPO Diburu

Loading

SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda sepanjang Februari 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita total 33,374 kilogram sabu dan menangkap satu orang tersangka, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik distribusi narkotika jaringan lintas provinsi.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam serta satu kardus yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir. Menurut Kombes Abast, RG menjalankan perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus DPO dan diduga sebagai pengendali jaringan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang telah “diranjau” di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

Motif tersangka disebut karena faktor ekonomi. RG dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil meloloskan seluruh sabu tersebut ke tujuan akhir. Polisi kini terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk memburu sosok MM sebagai otak pengendali.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor mencapai 23,374 kilogram. Barang bukti dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah resmi ditetapkan sebagai DPO. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *