Penjualan Miras Tanpa Izin di Kafe Alam Semesta: Bupati dan Aparat Diduga Tutup Mata, Warga Kediri Tuntut Ketegasan

Penjualan Miras Tanpa Izin di Kafe Alam Semesta: Bupati dan Aparat Diduga Tutup Mata, Warga Kediri Tuntut Ketegasan

Loading

Kediri – Kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Kediri kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah tempat hiburan malam bernama Kafe Alam Semesta yang berlokasi di Jalan Raya Kediri-Pare, tepatnya di Paron II, Kecamatan Ngasem. Kafe tersebut diduga secara terang-terangan menjual berbagai jenis miras tanpa mengantongi izin resmi, bahkan diduga menjadi tempat ajang mabuk-mabukan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.

Aliansi Masyarakat Kediri Raya menyuarakan kekecewaannya terhadap minimnya respons dan tindakan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Masyarakat mengaku telah beberapa kali melakukan pengaduan hingga audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), namun hasilnya nihil. Kafe tersebut tetap beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan penyegelan atau penertiban.

“Masyarakat sudah berulang kali menyampaikan kegelisahan, tapi tidak ada perubahan. Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah pada kepentingan warga,” ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Kediri saat diwawancarai. Mereka bahkan mencurigai adanya indikasi pembiaran dari pihak Satpol PP dan Disperindag yang terkesan menutup-nutupi keberadaan kafe tersebut.

Lebih dari itu, aliansi ini juga menyoroti dugaan pembiaran dari Bupati Kediri dan Kapolres Kediri, yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas. “Kami mencurigai ada pembiaran terstruktur. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut masa depan generasi muda dan ketertiban umum,” lanjutnya.

Penjualan miras tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan distribusi minuman beralkohol. Sayangnya, kafe yang seharusnya mengantongi izin operasional ketat justru diduga dengan leluasa menyediakan sarana konsumsi miras tanpa pengawasan yang memadai.

Aliansi masyarakat juga meminta Bupati Kediri untuk mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kinerja Kasatpol PP dan Kepala Disperindag. Menurut mereka, kedua pejabat tersebut telah gagal menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan. “Kalau memang tidak bisa melindungi masyarakat dari ancaman sosial seperti miras, lebih baik diganti dengan yang punya integritas,” tegas mereka.

Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di daerah. Apabila dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berdampak luas terhadap keamanan lingkungan, meningkatnya kriminalitas, hingga kerusakan moral generasi muda. Maka, masyarakat menuntut transparansi, keadilan, dan keberanian dari para pemangku kebijakan untuk bertindak.

Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Kediri dan aparat kepolisian. Jangan sampai diamnya pihak berwenang ditafsirkan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum. Jika suara masyarakat terus diabaikan, maka kepercayaan terhadap pemerintah daerah akan terkikis, dan citra penegakan hukum akan semakin tercoreng.

(welly)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *