Seorang pria berinisial RM (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gurah. RM diduga menjadi pelaku penipuan bermodus orderan fiktif yang akhir-akhir ini meresahkan warga dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang korban berinisial EA (36), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. EA mengaku ditipu saat menerima pesanan berbagai jenis ikan dari seseorang yang tidak dikenal.
“Pelaku ini memesan berbagai macam ikan kepada korban, dengan dalih akan dijual kembali dan sebagian untuk dimasak,” jelas Iptu Yudi, Selasa (6/5/2025).
Adapun detail pesanan pelaku meliputi: 8 kg udang VA seharga Rp640 ribu, 10 kg ikan Tuna Rp400 ribu, 5 kg ikan Kakap Rp425 ribu, 3 kg ikan Kerapu Rp225 ribu, 3 kg Cumi Cantik Rp240 ribu, dan 5 kg Kerang Hijau Rp125 ribu. Total pesanan tersebut mencapai Rp2.065.000.
Korban kemudian mengutus karyawannya untuk mengantar pesanan ke wilayah Gurah. Namun, setibanya di lokasi, karyawan tidak menemukan siapa pun yang mengaku sebagai pemesan. Pelaku sebelumnya juga menjanjikan akan mentransfer uang muka, namun hingga saat ini tidak ada pembayaran yang diterima.
“Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, namun tidak bisa dihubungi lagi. Dari situ korban merasa tertipu dan melaporkannya ke kami,” lanjut Kapolsek.
Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus RM di sebuah rumah kos di Kelurahan Bence, Kota Kediri. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah enam kali menjalankan modus serupa, bahkan sempat melakukan aksi di wilayah Nganjuk.
“Pelaku ini menggunakan nomor ponsel berbeda setiap kali beraksi, dan biasanya mengambil barang setelah kurir korban pergi meninggalkan lokasi,” ungkap Iptu Yudi.
Ternyata, RM juga merupakan residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2014 dalam kasus pencurian di Purwoasri. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.